BENGKULU — Tren penurunan harga emas Antam yang berlangsung sejak 18 Juni lalu berlanjut pada akhir pekan ini. Harga buyback atau harga beli kembali oleh Antam juga ikut turun menjadi Rp2,401 juta per gram.
Penurunan harga jual ini otomatis mengubah banderol seluruh pecahan emas batangan di Bengkulu. Untuk pecahan terkecil 0,5 gram misalnya, kini dibanderol Rp1,384 juta. Sementara untuk pecahan 1 kilogram (1.000 gram), harganya mencapai Rp2,608 miliar.
Berikut rincian harga emas batangan Antam per Sabtu (22/6) pukul 09.08 WIB:
Perlu diketahui, setiap transaksi pembelian emas batangan di Bengkulu dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Besaran potongannya adalah 0,45 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,9 persen bagi yang belum memiliki NPWP.
Setiap pembelian emas batangan akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi transaksi. Hal ini penting bagi warga Bengkulu yang ingin menjual kembali emasnya di kemudian hari.
Untuk transaksi penjualan kembali (buyback) emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Potongan pajak ini langsung diambil dari total nilai buyback yang diterima.
Pihak Antam mengingatkan bahwa harga emas batangan ini bersifat fluktuatif dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Masyarakat di Bengkulu yang ingin membeli atau menjual emas disarankan untuk selalu mengecek harga terkini di laman Logam Mulia atau langsung ke butik emas Antam terdekat.