DLHK Bengkulu Selatan Ambil Sampel Limbah PT SBS, Hasil Uji Laboratorium Dibuka ke Publik dalam 14 Hari

Penulis: Nofrizal Hasan  •  Kamis, 23 Juli 2026 | 16:23:31 WIB
Tim DLHK Bengkulu Selatan mengambil sampel air limbah PT SBS di dua titik yang diduga tercemar di Desa Pasar Pino.

BENGKULU SELATAN — Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan tidak main-main dengan dugaan pencemaran lingkungan di wilayahnya. Hanya sehari setelah laporan warga masuk, tim gabungan langsung turun ke lapangan mengambil sampel air limbah dari perusahaan pengolahan hasil bumi itu.

Kepala DLHK Bengkulu Selatan, Erwin Mucshin, mengatakan pengambilan sampel dilakukan secara transparan dan disaksikan awak media. Proses ini melibatkan Polsek Pino Raya dan Satpol PP setempat.

"Atas arahan langsung Bupati Bengkulu Selatan, hari ini kami melakukan pengambilan sampel air di lokasi PT Sinar Bengkulu Selatan. Sampel tersebut selanjutnya akan dibawa ke laboratorium di Kota Bengkulu untuk dilakukan pengujian secara ilmiah," ujar Erwin.

Dua Titik yang Dicurigai Tercemar

Warga Desa Pasar Pino melaporkan dua lokasi yang diduga tercemar limbah: aliran Sungai Selali dan sejumlah sumur di sekitar pabrik. Keluhan ini langsung direspons cepat oleh bupati melalui instruksi tertanggal 22 Juli 2026.

Menurut Erwin, hasil pengujian akan menjadi dasar hukum untuk menentukan langkah selanjutnya. Jika terbukti melanggar baku mutu lingkungan, perusahaan bisa dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

"Kami ingin seluruh tahapan dilakukan secara terbuka sehingga masyarakat mengetahui bahwa proses pemeriksaan limbah ini benar-benar dilakukan sesuai prosedur. Hasil uji laboratorium nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan ada atau tidaknya pencemaran lingkungan," jelasnya.

Hasil Uji Dibuka ke Publik

Pemerintah daerah berjanji tidak menutup-nutupi hasil laboratorium. Sesuai instruksi bupati, hasil pengujian beserta evaluasi lapangan akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat setelah analisis teknis selesai.

Proses uji sampel dilakukan di UPT Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu dan diperkirakan memakan waktu sekitar 14 hari kerja. Artinya, publik bisa mengetahui hasilnya pada pekan pertama Agustus 2026.

Pemkab Bengkulu Selatan juga mengapresiasi warga yang melaporkan dugaan pencemaran ini. Partisipasi masyarakat dinilai menjadi kunci dalam pengawasan lingkungan hidup di daerah.

PT SBS sendiri merupakan perusahaan yang bergerak di sektor pengolahan hasil bumi di Kecamatan Pino Raya. Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan resmi terkait pengambilan sampel limbah tersebut.

Reporter: Nofrizal Hasan
Sumber: bengkuluekspress.disway.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top