Home
Nasional
Daerah
Toggle submenu
Kota Bengkulu
Bengkulu Utara
Bengkulu Selatan
Bengkulu Tengah
Rejang Lebong
Kepahiang
Lebong
Mukomuko
Seluma
Kaur
Politik
Hukum
Pendidikan
Sport
Eksbis
Hiburan
Pemerintahan
Ragam
Indeks
Tentang Kami
Redaksi
Pedoman Media Siber
Kode Etik
Pedoman Ramah Anak
Disclaimer
Info Iklan
Kontak Kami
BengkuluTime.com - Cepat Mengabarkan Bengkulu © 2025, All rights reserved.
Home
Daerah
Kejari Kepahiang Sorot 15 Perda Tak Sinkron dengan Pusat, Tiga Regulasi Masuk Prioritas
Penulis:
Nofrizal Hasan
•
Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:05:02 WIB
Warga melintas di depan kantor Kejaksaan Negeri Kepahiang yang menyoroti 15 peraturan daerah yang tidak sinkron dengan aturan pusat.
JUDUL: Kejari Kepahiang Sorot 15 Perda Tak Sinkron dengan Aturan Pusat, Tiga Regulasi Prioritas Di
Reporter:
Nofrizal Hasan
Sumber:
semarakpost.com
This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
kejari kepahiang
perda tak sinkron
aturan pusat
regulasi prioritas
sorotan kejari
perda bermasalah
harmonisasi regulasi
kepahiang
tata hukum daerah
Artikel Terpopuler
Indeks
›
Aura Indah Khairunnisa Juara Umum Bencoolen Fashion Week Night 3, Batik Bengkulu Tampil di Panggung Fesyen
Kapal Kayu Mati Mesin di Perairan Kepulauan Aru, 27 dari 41 Penumpang Dievakuasi Tim SAR
Pertamina EP Rantau Bor 5 Sumur Baru Usai Banjir, Produksi Pulih 1.700 Barel
Norwegia Usul Larang Sementara Kacamata AI di Ruang Publik
Chikuro Buka Gerai ke-96 di Bencoolen Mall Bengkulu, 50 Ciromate Dapat Aktivitas Gratis
Terkini
Indeks
›
RUPSLB Telkom Setujui Spin-Off InfraCo Rp85,7 T dan Angkat Nanang Hendarno
Kebakaran Lahan Karet di Kotapadang Rejang Lebong, Api Sempat Mendekat 100 Meter dari Rumah Warga
Dana Desa Bengkulu Utara 2027 Naik Rp 7 Miliar Jadi Rp 68 Miliar, 215 Desa Terdampak
Pemkab Seluma Bahas Raperbup di Ruang Setda, Asisten I Hendarsyah Minta OPD Telaah Substansi Sejak Awal
Pemprov Bengkulu Matangkan Kesiapsiagaan Bencana dan Karya Bakti Kopassus, Persiapan Capai 80 Persen
Back to top