BENGKULU — Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Herwan Antoni, mengatakan prinsipnya daerah siap melaksanakan kebijakan pusat. Namun, ia menekankan bahwa kejelasan peran Kopdes Merah Putih dalam proses penyaluran menjadi syarat utama agar program berjalan sesuai ketentuan.
Sejumlah program bantuan berpotensi mengalir melalui mekanisme Kopdes Merah Putih, baik dalam bentuk tunai maupun non-tunai. Dua program yang disebut secara eksplisit adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), yang selama ini ditujukan untuk membantu kebutuhan dasar masyarakat.
Selain bansos reguler, bantuan pangan bersubsidi seperti minyak goreng dan kebutuhan pokok lainnya juga berpeluang disalurkan lewat jalur ini.
Pemerintah Provinsi Bengkulu menilai koordinasi tiga pihak menjadi kunci keberhasilan program: pemerintah pusat sebagai pembuat kebijakan, pemerintah daerah sebagai pelaksana, dan pengelola Kopdes Merah Putih di tingkat desa.
Herwan menegaskan bahwa tanpa juknis yang jelas, risiko penyaluran tidak tepat sasaran akan semakin besar. "Pelaksanaan di daerah tetap membutuhkan petunjuk teknis agar seluruh tahapan penyaluran bantuan memiliki dasar dan mekanisme yang jelas," ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah provinsi akan menyesuaikan seluruh langkah pelaksanaan dengan aturan yang nantinya ditetapkan pemerintah pusat.
Bagi warga Bengkulu yang saat ini terdaftar sebagai penerima PKH atau BPNT, tidak ada langkah darurat yang perlu diambil. Perubahan mekanisme penyaluran—jika terealisasi—hanya akan mengubah jalur distribusi bantuan, bukan status kepesertaan.
Informasi resmi mengenai juknis dan mekanisme baru akan diumumkan melalui kanal resmi pemerintah daerah setelah pemerintah pusat menetapkan aturan. Masyarakat diimbau tidak merespons informasi yang mengatasnamakan pendaftaran bansos via Kopdes Merah Putih sebelum ada pengumuman resmi dari Pemprov Bengkulu atau Kementerian Sosial.