BENGKULU — Keputusan ini bukan tanpa alasan. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menerbitkan arahan resmi agar sekolah di daerah terdampak berat beralih ke pembelajaran jarak jauh. Arahan ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Satuan Pendidikan Aman Bencana serta Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pembelajaran dalam Situasi Darurat.
"Di daerah yang terdampak berat, maka pembelajaran dapat dilaksanakan melalui pembelajaran di rumah melalui daring atau dilaksanakan di tempat tertentu yang aman melalui sarana pembelajaran yang daring atau PJJ," imbau Mu'ti dalam Konferensi Pers Update Situasi Terkini Pasca Erupsi Gunung Anak Krakatau, Senin (7/9/2026).
Kebijakan ini berlaku serentak untuk seluruh jenjang pendidikan di Jakarta—dari PAUD, SKB/PKMB, SLB, SD, SMP, hingga SMA dan SMK—sampai ada pemberitahuan lebih lanjut dari pihak berwenang.
Partikel abu vulkanik yang berukuran sangat kecil ini mudah terbawa angin dan tersebar di sejumlah wilayah Jakarta. Jika terhirup, partikel tersebut bisa mengganggu sistem pernapasan anak yang masih rentan. Karena itu, sekolah diminta tidak memaksakan kegiatan tatap muka.
"Kami pastikan keselamatan warga sekolah menjadi prioritas. Kami juga meminta sekolah terus mengikuti informasi dan kebijakan dari pihak berwenang," tegas Mu'ti.
Yang menarik, kebijakan ini memberi kelonggaran pada sekolah untuk mengatur jam belajar. Sekolah bisa melihat situasi terkini dan menyesuaikan durasi belajar, tidak harus penuh seperti jadwal normal. "Nah, untuk lama dan jam belajar dapat disesuaikan. Jam belajar dapat disesuaikan sesuai dengan situasi dan kondisi, tidak harus dilaksanakan penuh sebagaimana jadwal kegiatan pembelajaran yang normal," tambahnya.
Masa PJJ mendadak ini tentu butuh adaptasi, Bunda. Selain memastikan anak siap belajar dari rumah, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan untuk menjaga kesehatannya dari paparan abu vulkanik:
Para guru juga diharapkan mengedukasi siswa tentang pentingnya protokol kesehatan selama masa ini. Jadi, Bunda bisa berdiskusi dengan anak mengenai alasan mereka belajar di rumah dan bagaimana melindungi diri.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian kapan PJJ akan diakhiri. Kebijakan ini berlaku sampai ada pemberitahuan lebih lanjut dari Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Sekolah dan orang tua diminta terus memantau informasi resmi dari pemerintah dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengenai perkembangan status Gunung Anak Krakatau.
Yang terpenting, Bunda tidak perlu panik. Dengan mengikuti arahan dan menjaga kesehatan anak di rumah, risiko paparan abu vulkanik bisa diminimalkan. Semoga Bunda dan Si Kecil selalu sehat dan terlindungi, ya.