KEPAHIANG — Lahan eks HGU PT TUMS di Kabupaten Kepahiang tidak lagi sekadar menjadi catatan persoalan tata ruang. Kawasan itu kini diarahkan untuk mendukung pembangunan strategis daerah, mencakup fasilitas umum, markas komando, hingga perkantoran pemerintahan.
Namun, realisasi rencana tersebut masih menunggu kejelasan peruntukan lahan. Pemkab Kepahiang menegaskan proses administrasi tidak boleh berlarut, mengingat potensi besar kawasan itu bagi kepentingan publik dan pembangunan.
Pemkab Kepahiang bersama BPN menyepakati penggunaan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) untuk memetakan lahan eks HGU PT TUMS. Langkah ini bertujuan menentukan batas dan bagian lahan yang nantinya dialokasikan sesuai kebutuhan pembangunan.
Bupati Kepahiang H. Zurdi Nata, S.IP., menyatakan pemda telah berulang kali melayangkan surat ke BPN. Pihaknya meminta BPN lebih proaktif, termasuk jika diperlukan koordinasi hingga ke Kementerian ATR/BPN.
"Pemda sudah berulang kali menyurati BPN terkait penataan lahan HGU eks PT TUMS ini. Kita ingin lahan tersebut dapat segera dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan," tegas Zurdi Nata.
Kawasan eks PT TUMS diproyeksikan menampung sejumlah fungsi strategis. Selain Batalyon Teritorial dan Mako Brimob, lahan tersebut juga diarahkan untuk pengembangan fasilitas umum dan kawasan perkantoran.
Bagi Pemkab Kepahiang, perubahan fungsi lahan ini menjadi peluang besar. Jika proses penataan berjalan cepat, kawasan yang selama ini menunggu kepastian itu berpotensi menjadi titik penting penopang pembangunan fasilitas publik serta kebutuhan pertahanan dan keamanan.
"Kita minta BPN proaktif. Kalau memang harus berkoordinasi kembali sampai ke Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah siap untuk melaksanakannya," ujarnya.
Pemkab Kepahiang berkomitmen mengawal seluruh tahapan penataan lahan, termasuk mendorong BPN mempercepat koordinasi lintas instansi. Rapat tindak lanjut yang digelar di Ruang Rapat Bupati Kepahiang itu dihadiri jajaran Forkopimda, Ketua DPRD Kepahiang Gregory Dayefiandro, Wakil Bupati Ir. H. Abdul Hafizh, serta Kepala BPN Kepahiang Nova Mayora.
Dengan pemetaan yang jelas, rencana pembangunan di lahan eks PT TUMS diharapkan tidak berhenti pada wacana. Kepastian hukum dan batas lahan menjadi fondasi agar kawasan tersebut dapat segera difungsikan bagi kepentingan masyarakat luas.