BENGKULU — PT Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku memastikan pengawasan penyaluran BBM subsidi di dua provinsi itu berjalan ketat. Pengawasan diwujudkan lewat pembinaan terhadap 19 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang terbukti melanggar aturan.
Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Ispiani Abbas, menegaskan BBM bersubsidi adalah komoditas yang diperuntukkan bagi masyarakat sesuai ketentuan. Karena itu, penyalurannya wajib tertib dan tepat sasaran.
"BBM bersubsidi merupakan komoditas yang diperuntukkan bagi masyarakat sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, penyaluran harus dilakukan secara tertib, tepat sasaran dan sesuai aturan," kata Ispiani dalam keterangan resminya.
Sanksi yang dijatuhkan berupa penghentian sementara distribusi Pertalite maupun Biosolar. Durasi penghentian bervariasi, tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan masing-masing SPBU.
Pembinaan ini merupakan bagian dari pengawasan dan evaluasi berkala Pertamina untuk menjaga kepatuhan lembaga penyalur. Kualitas pelayanan kepada masyarakat juga menjadi sorotan dalam proses tersebut.
Dari 19 SPBU yang dikenai sanksi, sebarannya meliputi:
BBM subsidi seperti Pertalite dan Biosolar memiliki harga di bawah keekonomian karena disubsidi negara. Selisih harga ini kerap menjadi celah penyalahgunaan, seperti penjualan ke industri atau penimbunan.
Pertamina menilai pembinaan terhadap SPBU nakal adalah instrumen penting agar subsidi tepat sasaran. Masyarakat yang berhak justru dirugikan jika penyaluran menyimpang dari ketentuan.
Ispiani menambahkan, pengawasan tidak berhenti pada sanksi. Pertamina akan terus mengevaluasi operasional dan pelayanan SPBU secara berkala di wilayah Papua dan Maluku.
Bagi konsumen pengguna Pertalite dan Biosolar di SPBU yang terkena sanksi, penghentian sementara berarti pasokan sementara dialihkan atau dilayani di SPBU terdekat lainnya. Konsumen tetap bisa membeli BBM subsidi di SPBU resmi yang tidak bermasalah.
Pertamina mengimbau masyarakat ikut mengawasi penyaluran BBM subsidi. Jika menemukan indikasi kecurangan di SPBU, laporan bisa disampaikan melalui kanal resmi Pertamina Call Center 135.
Pengawasan yang konsisten diharapkan menekan potensi kebocoran subsidi dan menjaga hak masyarakat Papua dan Maluku atas energi dengan harga terjangkau.