LEBONG — Peluang bagi para petahana kepala desa di Kabupaten Lebong untuk kembali mencalonkan diri terbuka lebar pada Pilkades serentak tahun ini. Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lebong, Heru Dana Putra, memastikan kades yang telah menyelesaikan dua periode tetap punya hak konstitusional untuk maju lagi.
Dasar hukumnya adalah Pasal 118 UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Regulasi ini mengubah skema masa jabatan kades dari semula 6 tahun menjadi 8 tahun per periode.
Heru menjelaskan, aturan baru itu berlaku baik bagi kades yang menjabat dua periode secara berturut-turut maupun tidak. Mereka masih memiliki kesempatan untuk mengabdi satu periode tambahan.
"Aturan ini dijelaskan secara rinci dalam Pasal 118 UU Nomor 3 Tahun 2024. Artinya, kades yang pernah menjabat dua periode atau yang saat ini sedang menjalani periode keduanya, masih punya jatah untuk mencalonkan diri satu kali lagi untuk periode ketiga," jelas Heru, Kamis (10/9/2026).
Sebelum UU No. 3/2024 disahkan, seorang kades hanya boleh menjabat paling banyak dua periode dengan durasi maksimal 12 tahun. Kini akumulasi masa jabatan kades diperpanjang hingga paling lama 16 tahun.
Heru mengingatkan, kontestasi Pilkades mendatang merupakan panggung terakhir bagi kades yang sudah mengantongi dua periode masa jabatan. Setelah itu, skema periode kembali mengikuti aturan dasar.
"Jika kita cermati Pasal 118 di undang-undang tersebut, bagi para petahana ini adalah kesempatan terakhir. Ke depannya, jika tidak ada perubahan aturan lagi, skema periode jabatan tetap kembali ke aturan dasar yaitu maksimal 2 kali dengan total akumulasi durasi 16 tahun," pungkas Heru.
Perubahan masa jabatan kades tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 yang me