BENGKULU — Kementerian Sosial (Kemensos) mengubah cara menentukan penerima bantuan sosial. Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) milik Badan Pusat Statistik (BPS) tetap jadi acuan dasar, tetapi status desil tidak lagi jadi satu-satunya penentu kelayakan.
Perubahan ini disampaikan Tenaga Ahli Kemensos, Andy Kurniawan, dalam diskusi "Metodologi Penentuan Desil dan Pengukuran Kemiskinan di Indonesia" di Politeknik Statistika STIS, Jakarta Timur, Jumat (11/9/2026). Menurut dia, validasi lapangan wajib dilakukan untuk mengoreksi kekeliruan data.
Andy menjelaskan, verifikasi ulang atau groundcheck melibatkan 34.000 pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Hasilnya menemukan dua masalah sekaligus: inclusion error, yakni warga mampu yang justru menerima bansos, dan exclusion error, warga miskin yang belum tersentuh bantuan.
"Kalau mau nyalur bansos, datanya beriman ke BPS. Tapi desil bukan menjadi satu-satunya kriteria untuk menyalurkan bantuan sosial," ujar Andy.
Dari koreksi data itu, Kemensos mencatat sekitar 4,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baru yang sebelumnya tidak pernah menerima bansos. Mereka mulai menerima bantuan sejak DTSEN digunakan.
Warga kurang mampu yang belum terdaftar bisa mengajukan sendiri secara digital. Sistem ini memakai verifikasi silang data administratif agar transparan.
"Pemerintah akan memberikan bantuan sosial dengan berbasis permintaan atau on demand. Yang butuh silakan minta, kalau tidak minta, dianggap tidak butuh," tegas Andy.
Jika data administratif menunjukkan kepemilikan aset di atas, pengajuan berpotensi tidak lolos verifikasi. Sebaliknya, warga yang benar-benar membutuhkan tetap diproses lewat pengecekan lapangan.
Kemensos menargetkan skema pendaftaran mandiri yang terverifikasi ini berlaku penuh untuk penyaluran bansos pada anggaran tahun 2027. Belum ada keterangan resmi soal jadwal pencairan per tahap maupun bank penyalur untuk skema baru ini. Informasi lengkap dapat diakses melalui kanal resmi Kemensos.
Warga yang ingin memastikan status penerima dapat memantau pengumuman resmi Kemensos dan DTSEN. Hati-hati terhadap pihak yang menawarkan jasa "meloloskan" bansos dengan biaya tertentu. Pengajuan resmi tidak memungut biaya. Laporkan dugaan pungli atau penipuan ke kanal pengaduan Kemensos.