SELUMA — Kepala Desa Lubuk Betung, Kecamatan Semidang Alas Maras, Kabupaten Seluma, berinisial MD, resmi berstatus tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan pungutan liar. Penetapan status hukum oleh Satreskrim Polres Seluma menjadi dasar Pemerintah Kabupaten Seluma memproses penonaktifan sementara MD dari jabatannya.
Dinas PMD Kabupaten Seluma bergerak menyiapkan dokumen pemberhentian sementara sesuai rekomendasi BPD. Sekretaris Desa Lubuk Betung ditunjuk mengisi posisi Pelaksana Harian Kepala Desa selama proses berjalan.
MD tersandung perkara hukum akibat dugaan aksi penipuan dan pungutan liar kepada masyarakat. Modus yang dijalankan berupa iming-iming lowongan pekerjaan di Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Korban diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai imbalan agar bisa masuk ke posisi yang dijanjikan. Kepolisian kini tengah mendalami total kerugian serta menginventarisasi dugaan adanya korban lain yang turut menyetor uang.
Kepala Dinas PMD Kabupaten Seluma, Nopetri Elmanto, mengonfirmasi bahwa dokumen pemberhentian sementara terhadap MD sedang disiapkan. Proses tersebut mengikuti rekomendasi yang diajukan BPD Lubuk Betung.
"Saat ini sedang kami proses pemberhentian sementara sesuai usulan BPD untuk segera ditindaklanjuti," kata Nopetri.
Penunjukan Sekretaris Desa sebagai Pelaksana Harian bertujuan menjaga kelancaran roda pemerintahan desa. Posisi itu nantinya akan ditingkatkan menjadi Pelaksana Tugas Kepala Desa setelah surat keputusan pemberhentian sementara resmi diterbitkan bupati.
Mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW) belum bisa dijalankan Dinas PMD. Pihaknya masih menunggu kepastian status hukum tetap atau inkrah terhadap tersangka MD.
Selama status hukum MD belum berkekuatan hukum tetap, kursi Kepala Desa Lubuk Betung masih diisi pejabat sementara dari kalangan perangkat desa. Kepolisian terus mengembangkan penyidikan untuk memastikan jumlah korban dan nilai kerugian dalam kasus dugaan penipuan berkedok lowongan kerja MBG tersebut.