BENGKULU — Sengketa hukum SD Negeri 62 Kota Bengkulu memasuki babak baru. Pemerintah Kota Bengkulu menegaskan tidak mengabaikan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4003 K/Pdt/2023 yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun, pelaksanaan konsekuensi putusan tersebut tidak bisa dilakukan secara langsung.
Tim Hukum/Kuasa Hukum Pemerintah Kota Bengkulu, Adv. Abu Yamin, S.H., M.H., C.P.M., menjelaskan bahwa setiap tindak lanjut yang berkaitan dengan keuangan daerah dan Barang Milik Daerah wajib mengikuti prosedur yang berlaku. Prosedur itu mencakup mekanisme hukum, administrasi, penganggaran, penatausahaan aset, hingga pertanggungjawaban keuangan daerah.
Abu Yamin memaparkan bahwa Pemkot Bengkulu menghormati proses hukum dan putusan pengadilan. Persoalannya, putusan yang menyangkut aset daerah tidak serta-merta bisa dieksekusi tanpa menempuh jalur administrasi yang diatur perundang-undangan.
Setiap langkah yang menyentuh keuangan daerah harus melalui tahapan yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Tahapan itu meliputi penganggaran, penatausahaan aset, dan pelaporan keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam opini yang ditulisnya, Abu Yamin menyoroti bahwa polemik SD Negeri 62 kini tidak lagi soal murid-murid yang menimba ilmu di bangunan sekolah yang sudah rubuh. Bangunan tersebut dibongkar oleh orang tanpa eksekusi resmi, bukan oleh Pemerintah Kota Bengkulu.
Pemkot Bengkulu sekarang tidak lagi berhadapan dengan murid dan wali murid. Sengketa berlanjut antara Pemkot dengan pihak ahli waris yang diwakili tim kuasa hukum mereka.
Abu Yamin mengakui polemik ini telah menyita waktu yang panjang. Ia menyebut banyak orang mulai meninggalkan cerita bersambung ini karena durasi yang lama.
Selama berkecimpung dalam polemik ini, Abu Yamin mengaku menemukan banyak hal di balik layar yang belum diketahui khalayak ramai. Ia merasa perlu memberitahukan sampai mana cerita polemik ini berlangsung, terbaru dan terkini.
Melalui opini tersebut, ia berupaya mengulas cerita-cerita yang mungkin menjadi akhir dari polemik SD Negeri 62. Namun, ia juga tidak menutup kemungkinan bahwa cerita polemik ini masih akan panjang tanpa kisah akhir.
Pemkot Bengkulu menegaskan akan terus menghormati proses hukum yang berjalan. Pelaksanaan konsekuensi putusan pengadilan yang berkaitan dengan keuangan daerah dan Barang Milik Daerah akan dilakukan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mekanisme tersebut mencakup aspek hukum, administrasi, penganggaran, penatausahaan aset, dan pertanggungjawaban keuangan daerah. Pemkot memastikan setiap langkah yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administrasi.