BENGKULU — Garansi seumur hidup komponen inti mobil listrik di Indonesia umumnya hanya berlaku untuk pemilik pertama, sehingga unit bekas yang berpindah tangan berisiko kehilangan hak tersebut. Wuling Motors menegaskan garansi baterai, motor penggerak, dan unit kontrolnya terikat pada pemakai pertama, sementara BYD dan VinFast memakai skema berbeda yang lebih fleksibel untuk pemilik kedua. Calon pembeli EV bekas perlu memeriksa dokumen garansi tertulis sebelum transaksi.
Wuling Motors Indonesia menjadi salah satu pabrikan yang paling vokal menawarkan Lifetime Core EV Component Warranty untuk jajaran kendaraan listriknya, mencakup Air ev, BinguoEV, dan Cloud EV. Klaim garansi seumur hidup itu menyasar tiga komponen utama: baterai traksi (power battery), motor penggerak (drive motor), dan unit kontrol motor (motor control unit).
Namun, hak istimewa tersebut tidak otomatis melekat pada kendaraan. Wuling mengikatnya secara ketat pada profil pemakai pertama, sebagaimana tercantum dalam rilis pers purnajual di situs resmi perusahaan.
Aftersales Director Wuling Motors, Maulana Hakim, menyebut garansi seumur hidup memiliki aturan penggunaan yang ketat. Batas jarak tempuh, riwayat servis, hingga larangan modifikasi menjadi syarat yang harus dipenuhi pemilik.
"Garansi berlaku khusus kepada mobil milik pribadi dalam kondisi baru dengan jarak tempuh maksimal mobil dalam setahun adalah 30.000 kilometer, atau 2.500 kilometer per bulan dan 83 kilometer per hari. Selain itu, kendaraan wajib tercatat dalam perawatan servis berkala di jaringan bengkel resmi, serta tidak ada modifikasi kelistrikan dan penggunaan suku cadang non-resmi," jelas Maulana, dikutip dari situs resmi Wuling.
Komponen inti tetap dijamin seumur hidup selama syarat operasional terpenuhi dan status kendaraan belum berpindah tangan. Begitu unit dijual ke pasar mobil bekas, klausa garansi seumur hidup umumnya gugur atau turun menjadi batas garansi standar pabrik.
BYD Indonesia mengambil jalur berbeda sejak awal. Pabrikan asal Tiongkok itu tidak memakai skema garansi seumur hidup, melainkan garansi pabrik berbasis waktu dan jarak tempuh.
Berdasarkan informasi di situs resmi BYD Indonesia, kendaraan dilindungi garansi umum selama 6 tahun atau 150.000 km. Untuk baterai traksi, garansinya 8 tahun atau 160.000 km dengan standar ketahanan kapasitas baterai (State of Health) minimal 70 persen.
Karena mengacu pada nomor rangka kendaraan (VIN) dengan batas durasi dan jarak tempuh, hak garansi BYD tetap melekat pada unit dan bisa dipindahtangankan ke pemilik kedua atau selanjutnya selama masa garansi belum habis. Skema ini membuat EV bekas BYD relatif lebih aman dari sisi perlindungan purnajual.
VinFast Indonesia menawarkan dua skema pembelian, yakni kendaraan berikut baterai serta Battery Subscription atau langganan baterai. Pelanggan yang memakai skema langganan mendapat jaminan perlindungan baterai seumur hidup selama biaya bulanan tetap aktif dibayarkan.
Dalam skema sewa baterai, jaminan kualitas dan penggantian baterai jika terjadi degradasi atau kerusakan ditanggung pabrikan. Jika kendaraan dijual ke tangan kedua, hak perlindungan baterai dapat dilanjutkan pemilik baru asalkan kontrak langganan dipindahtangankan secara resmi.
Pembeli mobil listrik bekas perlu melakukan verifikasi sebelum transaksi. Beberapa langkah berikut bisa mencegah kerugian akibat klaim garansi yang ditolak.
Produsen menerapkan pembatasan ini untuk mengendalikan pembiayaan klaim jangka panjang dan memastikan riwayat servis kendaraan tercatat berkala. Bagi konsumen, memahami perbedaan skema garansi antar-pabrikan menjadi kunci sebelum membeli EV bekas.