Karhutla Meluas, 793 Titik Panas Terdeteksi dan Wacana Status Bencana Nasional Menguat

Penulis: Hendrizal Satria  •  Kamis, 15 Oktober 2026 | 15:31:02 WIB
Titik panas terdeteksi satelit di sejumlah wilayah prioritas pengendalian karhutla.

BENGKULU — Data Sistem Informasi Deteksi Dini Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (SiPongi) Kementerian Kehutanan menunjukkan total hotspot aktif 2026 yang masih terpantau per Oktober mencapai 6.116 titik berdasarkan pengamatan pendekatan NASA-Terra/Aqua. Enam wilayah prioritas pengendalian karhutla — Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan, Jambi, dan Riau — menyumbang 421 titik panas, naik dari 270 titik pada hari sebelumnya.

Peningkatan signifikan juga tercatat di Kalimantan Barat yang bergerak dari 13 menjadi 44 titik, dan Kalimantan Selatan dari 13 menjadi 28 titik. Kementerian Kehutanan menegaskan titik panas hanya indikasi anomali suhu permukaan yang terdeteksi satelit, bukan angka kejadian kebakaran atau luas lahan terbakar.

Luas Karhutla Capai 202.004 Hektare, Belum Seluruhnya Terhitung

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan, Ristianto Pribadi, menyebut luas kebakaran hutan dan lahan mencapai 202.004,30 hektare sepanjang Januari hingga Juli 2026. Angka itu belum mencakup keseluruhan luas kebakaran hingga Oktober.

"Penghitungan untuk periode berikutnya masih memerlukan analisis citra satelit serta verifikasi dengan hasil pemeriksaan dan laporan penanganan di lapangan, agar angka yang disampaikan kepada publik akurat dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Ristianto, Senin (12/10/2026).

Empat Indikator yang Harus Dipenuhi Sebelum Status Bencana Nasional Ditetapkan

Pakar kebencanaan Eko Teguh Paripurno menilai penetapan status bencana nasional tidak bisa hanya berpijak pada luas wilayah terbakar atau banyaknya titik panas. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu.

Menurut Eko, ada empat aspek yang perlu dipertimbangkan: eskalasi dampak dan kerusakan, kapasitas sumber daya lokal, kelumpuhan infrastruktur dan ekonomi, serta cakupan wilayah terdampak.

"Memang tidak mudah ya menetapkan sebagai bencana nasional. Ada hal-hal yang perlu dipertimbangkan," ujar Eko, Senin (12/10/2026).

Kapasitas Daerah Jadi Penentu, Bukan Hanya Skala Kabut Asap

Aspek dampak dan kerusakan dilihat dari jumlah korban jiwa dan banyaknya penduduk terdampak. Sementara kapasitas sumber daya lokal berkaitan dengan kemampuan pemerintah daerah mengerahkan personel, peralatan, dan sumber daya lain.

Ketika pemerintah daerah tidak lagi mampu mengerahkan personel dan peralatan, kondisi itu perlu diperhitungkan dalam menentukan kebutuhan dukungan yang lebih besar. Meski demikian, keterlibatan pemerintah pusat tidak harus menunggu penetapan status bencana nasional.

Eko menyebut penanganan bisa dilakukan lewat kerja sama BNPB, TNI, Polri, pemerintah daerah, dan relawan. Pembahasan status bencana nasional pun perlu dibedakan dari persoalan dukungan operasional.

Dampak Ekonomi dan Klausul Force Majeure Jadi Pertimbangan Terpisah

Eko juga menyinggung kemungkinan konsekuensi ekonomi dan hukum dari penetapan keadaan darurat nasional. Salah satunya klausul keadaan kahar atau force majeure dalam kontrak yang bisa berkaitan dengan kegiatan ekonomi di wilayah terdampak maupun di luar wilayah tersebut.

Ia mencontohkan sektor penerbangan yang berpotensi merugi saat kabut asap mengganggu operasional. Dampak ekonomi itu perlu dibedakan dari indikator hukum penetapan status bencana nasional.

Persoalan parameter penetapan status bencana nasional turut disoroti dalam studi Zuhriyah dan Phahlevy (2026). Penelitian tersebut menilai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 belum menyediakan tolok ukur hukum yang jelas.

Reporter: Hendrizal Satria
Sumber: pedomanbengkulu.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top