Kepala BPN Kabupaten Kepahiang, Nova Maroya, mengakui proses Inventarisasi Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T) menjadi kendala utama. Data lapangan, termasuk koordinasi dengan desa dan kecamatan, belum lengkap.
"Data lapangan ini yang belum selesai kami kirimkan. Ada beberapa data tertulis mengenai penguasaan lahan di lapangan yang belum kami dapatkan secara lengkap," ujar Nova didampingi Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Mekko Antian, di Kepahiang.
Menurut Nova, proses IP4T adalah syarat mutlak untuk memastikan data fisik dan yuridis lahan valid. Langkah ini krusial agar tidak menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari, mengingat ada warga yang sudah menggarap lahan eks HGU tersebut.
Lahan Eks HGU Kembali ke Negara, Tapi Aktivitas Perusahaan Dilanjutkan
Lahan seluas 116 hektare itu merupakan eks Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Trisula Ulung Megasurya (TUMS) yang masa berlakunya telah berakhir sekitar lima tahun lalu. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, tanah dengan status HGU yang habis masa berlakunya otomatis kembali menjadi tanah negara.
Meski izin telah berakhir, kondisi di lapangan justru makin kompleks. Manajemen PT TUMS dikabarkan kembali menjalankan aktivitas perkebunan dan mengoperasikan pabrik pengolahan di atas lahan tersebut. BPN juga masih enggan berkomentar soal adanya informasi permohonan pembaruan izin yang diajukan perusahaan.
Target Pemkab Kepahiang: Mako Brimob hingga Yonif 50 Hektare
Pemkab Kepahiang telah menyiapkan alokasi lahan untuk sektor keamanan dan pertahanan. Rencananya, lahan eks HGU tersebut akan digunakan untuk pembangunan Markas Komando (Mako) Brigade Mobil (Brimob), fasilitas pemerintah daerah, dan Yonif Teritorial Pembangunan (YTP Yonif) yang membutuhkan lahan seluas 50 hektare.
Namun, semua rencana itu masih menggantung. BPN Kabupaten Kepahiang optimistis proses penataan bisa segera tuntas setelah seluruh data IP4T selesai diverifikasi dan diterbitkan Surat Keputusan (SK) pemanfaatan baru dari Kementerian ATR/BPN.
"Seluruh data fisik dan data yuridis harus lengkap terlebih dahulu. Setelah semua sesuai, baru dapat diproses untuk penataan kembali dan penerbitan SK pemanfaatan dari kementerian," pungkas Nova.