Pencarian

Target Rp1,77 Miliar, Realisasi PAD Sampah Kota Bengkulu Baru Tembus 48,9 Persen per Awal Juli 2026

Kamis, 23 Juli 2026 • 15:07:41 WIB
Target Rp1,77 Miliar, Realisasi PAD Sampah Kota Bengkulu Baru Tembus 48,9 Persen per Awal Juli 2026
Realisasi PAD sampah Kota Bengkulu baru mencapai 48,9 persen dari target Rp1,77 miliar hingga awal Juli 2026.

BENGKULU — Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu, Anshar Amin, mengungkapkan bahwa penerimaan tersebut berasal dari penarikan retribusi sampah di pertokoan dan pusat perbelanjaan. Selain itu, pemkot kini juga mulai memungut retribusi bagi kendaraan pengangkut sampah yang membuang muatan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Air Sebakul.

“Hingga awal Juli 2026 realisasi pendapatan asli daerah dari sektor sampah telah mencapai 48,9 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp1,77 miliar,” kata Anshar di Bengkulu, Kamis.

Tarif Baru untuk Kendaraan di TPA Air Sebakul

Kebijakan retribusi di TPA Air Sebakul mulai berlaku dengan tarif yang bervariasi. Kendaraan roda empat dikenakan biaya Rp5 ribu per sekali masuk, sementara kendaraan roda tiga dikenakan tarif Rp3 ribu.

Pada Juni 2026, realisasi penerimaan dari retribusi ini tercatat sebesar Rp13 juta. DLH optimistis angka tersebut akan terus meningkat seiring dengan tertibnya administrasi dan kepatuhan pengguna jasa TPA.

Setiap harinya, rata-rata 100 hingga 120 kendaraan pengangkut sampah masuk ke kawasan TPA Air Sebakul. Potensi penerimaan dari sektor ini dinilai masih sangat besar apabila seluruh kendaraan membayar sesuai ketentuan yang berlaku.

Tarif Baru Pusat Perbelanjaan Naik Drastis

DLH Kota Bengkulu tidak hanya mengandalkan retribusi di TPA. Pembenahan sistem pengelolaan persampahan terus dilakukan, termasuk memperluas cakupan wajib retribusi dan memperkuat pengawasan pembayaran.

Perubahan signifikan terjadi pada tarif retribusi di kawasan pusat perbelanjaan. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 yang menggantikan Perda Nomor 5 Tahun 2011, tarif mengalami kenaikan. Sebelumnya Rp600 ribu per bulan, kini pusat perbelanjaan dengan gerai di bawah 100 unit dikenakan Rp4,5 juta per bulan. Sementara itu, pusat perbelanjaan dengan lebih dari 100 gerai harus membayar Rp7,5 juta per bulan.

“DLH tidak hanya mengandalkan retribusi di TPA Air Sebakul, tetapi juga terus melakukan pembenahan sistem pengelolaan persampahan, termasuk meningkatkan pelayanan pengangkutan sampah, memperluas cakupan wajib retribusi, serta memperkuat pengawasan terhadap pembayaran retribusi,” ujar Anshar.

Sosialisasi dan Penagihan Jemput Bola

Untuk mengoptimalkan penerimaan, DLH Kota Bengkulu gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait tarif retribusi sampah yang baru. Tim juga melakukan aksi jemput bola dengan mendatangi langsung objek retribusi yang mengalami penunggakan.

Langkah ini diharapkan mampu mendongkrak realisasi PAD dari sektor sampah hingga mencapai target yang telah ditetapkan di akhir tahun anggaran 2026.

Bagikan
Sumber: bengkulu.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks