Pencarian

Kades Lubuk Betung Seluma Terancam Dicopot Sementara, Sekdes Ditunjuk Jadi Plh

Rabu, 16 September 2026 • 22:51:01 WIB
Kades Lubuk Betung Seluma Terancam Dicopot Sementara, Sekdes Ditunjuk Jadi Plh
Kepala Desa Lubuk Betung, Seluma, berinisial MD ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan pungutan liar.

SELUMA — Kepala Desa Lubuk Betung, Kecamatan Semidang Alas Maras, Kabupaten Seluma, berinisial MD, resmi berstatus tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan pungutan liar. Penetapan status hukum oleh Satreskrim Polres Seluma menjadi dasar Pemerintah Kabupaten Seluma memproses penonaktifan sementara MD dari jabatannya.

Dinas PMD Kabupaten Seluma bergerak menyiapkan dokumen pemberhentian sementara sesuai rekomendasi BPD. Sekretaris Desa Lubuk Betung ditunjuk mengisi posisi Pelaksana Harian Kepala Desa selama proses berjalan.

Modus Penipuan Berkedok Lowongan Kerja Program MBG

MD tersandung perkara hukum akibat dugaan aksi penipuan dan pungutan liar kepada masyarakat. Modus yang dijalankan berupa iming-iming lowongan pekerjaan di Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Korban diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai imbalan agar bisa masuk ke posisi yang dijanjikan. Kepolisian kini tengah mendalami total kerugian serta menginventarisasi dugaan adanya korban lain yang turut menyetor uang.

Dokumen Pemberhentian Sementara Disiapkan Sesuai Usulan BPD

Kepala Dinas PMD Kabupaten Seluma, Nopetri Elmanto, mengonfirmasi bahwa dokumen pemberhentian sementara terhadap MD sedang disiapkan. Proses tersebut mengikuti rekomendasi yang diajukan BPD Lubuk Betung.

"Saat ini sedang kami proses pemberhentian sementara sesuai usulan BPD untuk segera ditindaklanjuti," kata Nopetri.

Penunjukan Sekretaris Desa sebagai Pelaksana Harian bertujuan menjaga kelancaran roda pemerintahan desa. Posisi itu nantinya akan ditingkatkan menjadi Pelaksana Tugas Kepala Desa setelah surat keputusan pemberhentian sementara resmi diterbitkan bupati.

PAW Menunggu Status Hukum Tetap MD

Mekanisme Pergantian Antarwaktu (PAW) belum bisa dijalankan Dinas PMD. Pihaknya masih menunggu kepastian status hukum tetap atau inkrah terhadap tersangka MD.

Selama status hukum MD belum berkekuatan hukum tetap, kursi Kepala Desa Lubuk Betung masih diisi pejabat sementara dari kalangan perangkat desa. Kepolisian terus mengembangkan penyidikan untuk memastikan jumlah korban dan nilai kerugian dalam kasus dugaan penipuan berkedok lowongan kerja MBG tersebut.

Follow bengkulutime.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: radarseluma.disway.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks