Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu menekankan penyusunan naskah akademik peraturan daerah harus berbasis data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Penekanan itu disampaikan dalam kegiatan peningkatan pemahaman penyusunan Propemperda dan naskah akademik yang diikuti perancang peraturan perundang-undangan, analis hukum, serta unsur bagian hukum pemerintah daerah se-Provinsi Bengkulu.
BENGKULU — Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu Tongam Renikson Silaban menyatakan kualitas proses pembentukan regulasi menjadi salah satu kunci menghasilkan produk hukum daerah yang harmonis dan responsif.
Menurut Tongam, pemahaman yang baik diperlukan dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan. Tahapan itu mencakup penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dan naskah akademik.
"Kualitas proses pembentukan regulasi menjadi salah satu kunci untuk menghadirkan produk hukum daerah yang harmonis, responsif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat," kata Tongam di Bengkulu.
Mengapa Naskah Akademik Harus Berbasis Fakta
Dosen Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu Ade Kosasih menjelaskan naskah akademik merupakan hasil penelitian atau pengkajian hukum dan penelitian lainnya terhadap permasalahan tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
Naskah akademik menjadi landasan dalam merumuskan pengaturan sebagai solusi atas permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat. Karena itu, data dan kondisi yang dituangkan di dalamnya harus bersumber dari fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tanpa data yang valid, regulasi berisiko tidak menjawab persoalan riil warga. Dampaknya, peraturan daerah bisa sulit diterapkan di lapangan meski sudah disahkan.
Propemperda Jadi Instrumen Penentuan Prioritas Rancangan Perda
Perancang Peraturan Perundang-undangan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Yuda menjelaskan Propemperda merupakan instrumen perencanaan pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
Melalui Propemperda, pemerintah daerah dapat menentukan prioritas rancangan peraturan daerah yang akan dibentuk dalam periode tertentu. Penyusunannya perlu memperhatikan sasaran dan jangkauan pengaturan secara cermat.
Yuda menyebut sejumlah aspek yang harus diperhatikan, mulai dari pihak yang menjadi sasaran, objek yang hendak diatur, permasalahan yang akan diselesaikan, hingga ruang lingkup materi dalam rancangan peraturan.
Peningkatan Kapasitas Aparatur Jadi Kebutuhan
Tongam menyatakan peningkatan kapasitas aparatur diperlukan seiring perkembangan kebutuhan hukum. Perancang regulasi dan unsur pemerintah daerah dituntut terus memperbarui pengetahuan serta kompetensi.
Kegiatan yang digelar Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu itu juga menjadi sarana memperdalam pemahaman, bertukar pengalaman, menyamakan persepsi, serta memperkuat sinergi dalam penyusunan Propemperda dan naskah akademik.
Sinergi antarinstansi dinilai penting untuk mendukung pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Pemerintah daerah di seluruh Provinsi Bengkulu terlibat dalam kegiatan tersebut melalui perancang peraturan, analis hukum, dan bagian hukum masing-masing.