Oknum Kadis Lebong Terancam Dicopot dan Dipidanakan usai Dugaan Asusila terhadap Siswi SMK

Penulis: Nofrizal Hasan  •  Jumat, 04 September 2026 | 06:17:01 WIB
Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Lebong melakukan olah tempat kejadian perkara terkait dugaan asusila yang menyeret oknum kepala dinas.

LEBONG — Status oknum Kepala Dinas (Kadis) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong kini di ujung tanduk. Ia dilaporkan atas dugaan tindak pidana asusila yang menyeret siswi SMKN di daerah tersebut, dan proses hukum kini resmi bergulir di Mapolres Lebong.

Kasat Reskrim Polres Lebong AKP Darmawel Saleh membenarkan adanya pengusutan terhadap laporan yang masuk tersebut. Penyidik Unit PPA Satreskrim telah bergerak dengan mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat kejadian perkara untuk melakukan olah TKP, sebagai langkah awal pengumpulan alat bukti.

Ancaman Sanksi Berlapis Menanti Oknum Pejabat

Konsekuensi hukum yang dihadapi terlapor tidak berdiri sendiri. Selain dituntut mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana, oknum aparatur sipil negara (ASN) tersebut juga terancam sanksi administratif berat, salah satunya pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatannya sebagai kepala dinas.

Korban di Bawah Umur Dapat Pendampingan Psikologis

Dalam penanganan perkara ini, Polres Lebong tidak hanya fokus pada proses penyidikan. Mengingat status korban yang masih di bawah umur, penyidik berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) untuk menerjunkan pendamping guna memastikan hak-hak serta kondisi psikologis korban selama proses hukum berjalan.

"Langkah ini menjadi bagian penting dalam penanganan perkara mengingat korban masih di bawah umur. Kami tidak hanya menggali fakta dan kronologi kejadian, melainkan juga memastikan hak-hak serta kondisi psikologis korban mendapatkan perhatian penuh," ujar Darmawel melalui keterangan resminya.

Dinsos Lebong Terjunkan Tim ke Kediaman Korban

Tindak lanjut koordinasi tersebut langsung dieksekusi cepat. Plt Kepala Dinas Sosial Lebong, Emiwati SE., M.Ak, mengonfirmasi pihaknya telah menerima surat permintaan pendampingan dari Polres dan langsung menerjunkan tim dari Bidang Rehabilitasi Sosial untuk melakukan asesmen awal di kediaman korban pada Kamis (3/9).

"Petugas kami sudah turun ke lapangan untuk melakukan assessment. Selain itu, kami juga siap memberikan pelayanan rehabilitasi sosial secara berkelanjutan agar hak-hak korban terpenuhi," kata Emiwati.

Dalam menjalankan proses pendampingan tersebut, tim Dinsos Lebong akan dibantu langsung oleh Pekerja Sosial (Peksos) dari Kemensos RI yang bertugas di wilayah Kabupaten Lebong. Polres Lebong turut menjadwalkan pemeriksaan psikologi berkala untuk memulihkan trauma yang dialami korban, sebuah langkah yang dinilai krusial dalam penanganan perkara pelecehan terhadap anak.

Reporter: Nofrizal Hasan
Sumber: gobengkulu.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top