Anggota Komisi IV DPR RI Ajbar meminta pelaku usaha beras fortifikasi memastikan kandungan gizi produk sesuai klaim pada kemasan demi menjamin hak konsumen. Permintaan itu disampaikan menyusul temuan 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak memenuhi standar dan merugikan konsumen hingga Rp89 triliun.
JAKARTA — Anggota Komisi IV DPR RI Ajbar menegaskan pelaku usaha wajib memastikan kandungan gizi beras fortifikasi sesuai dengan yang tercantum pada kemasan. Ia menyebut ketidaksesuaian antara klaim dan isi produk berpotensi merugikan konsumen serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pangan bergizi.
"Karena harapannya (beras fortifikasi yang dibeli masyarakat, Red) benar-benar punya kandungan tertentu. Tentu saja menimbulkan perbedaan proses produksi. Nah, kita berharap kekayaan fortifikasi itu berbanding lurus dengan kandungan yang dimiliki beras (fortifikasi) itu," kata Ajbar terkonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Proses Produksi dan Informasi Produk Harus Penuhi Ketentuan
Ajbar menekankan produsen tidak boleh hanya mengejar label bergizi di kemasan tanpa memenuhi standar produksi yang berlaku. Menurutnya, proses fortifikasi menambah biaya produksi sehingga kandungan gizi yang diklaim semestinya mencerminkan penambahan zat gizi yang benar-benar dilakukan.
"Pelaku usaha harus memastikan proses produksi, kandungan gizi, dan informasi produk memenuhi ketentuan sebelum beras dipasarkan," ujarnya pula.
Beras fortifikasi merupakan produk yang diperkaya dengan penambahan zat gizi tertentu. Karena itu, komposisi yang tercantum pada kemasan harus mencerminkan kandungan sebenarnya.
"Kehadiran beras fortifikasi itu dalam rangka penyiapan beras berkualitas tinggi. Itu dengan berbagai kandungan vitamin dengan mekanisme atau pola fortifikasi," katanya lagi.
Harga Diminta Seimbang dengan Biaya Produksi
Selain mutu dan kandungan gizi, Ajbar menyoroti pentingnya menjaga harga beras fortifikasi agar tetap terjangkau. Ia meminta harga ditetapkan dengan mempertimbangkan biaya produksi dan proses fortifikasi secara wajar.
"Saya berharap harga beras fortifikasi ini juga bisa bagaimana diseimbangkan dengan biaya produksi dan biaya dampak dari penambahan berbagai kandungan vitamin dari fortifikasi," kata Ajbar.
Menurutnya, harga perlu mencerminkan proses produksi dan kandungan gizi yang benar-benar terdapat dalam produk. Konsumen mesti memperoleh manfaat yang sepadan dengan harga yang dibayarkan.
"Kira-kira ada keseimbangan dan saya berharap tidak dimanfaatkan secara sporadis kalau memiliki kandungan tiba-tiba harga tanpa limit itu," ujarnya pula.
"Kita berharap benar-benar bisa dinikmati dan saya berharap bahwa beras fortifikasi pun memungkinkan bisa dinikmati sama masyarakat kita, sehingga harganya bisa ditata dengan baik," katanya pula.
25 Merek Beras Fortifikasi Diduga Langgar Standar SNI
Dorongan Ajbar muncul setelah Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengumumkan temuan 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai standar dan kandungan pada label. Temuan itu disebut merugikan konsumen hingga Rp89 triliun.
Sebanyak 25 merek tersebut tidak memenuhi kandungan dan mutu sesuai SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi. Merek yang diduga melakukan pelanggaran adalah WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.
Pemerintah memerintahkan penarikan produk dari peredaran, pencabutan izin, serta pemrosesan pihak-pihak yang diduga terlibat sesuai ketentuan hukum. Amran menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang memanipulasi beras fortifikasi.
"Sekarang beras fortifikasi, yang melakukan manipulasi ditindak tegas, beri hukuman seberat-beratnya. Itu diawasi. Kami sudah minta Sestama (Sekretaris Utama), Deputi (Bapanas) yang baru kami lantik, awasi, tindak," kata Amran.
"Dan yang sudah melanggar kemarin, yang fortifikasi, izinnya dicabut. Saya perintahkan izinnya dicabut izinnya," kata Amran pula.
Pengawasan Diperketat di Rantai Produksi dan Peredaran
Pengawasan terhadap beras fortifikasi bakal diperketat mulai dari proses produksi hingga peredaran di pasar. Pelanggaran yang terbukti tidak memenuhi ketentuan akan ditindak, termasuk pencabutan izin bagi produk yang bersangkutan.
Ajbar berharap seluruh pengusaha penggilingan dan pengusaha beras menaati aturan secara serius. Menurutnya, apa yang tertera di kemasan harus benar-benar sesuai dengan kandungan yang dimiliki produk.
"Nah, saya berharap kepada semua teman-teman, pengusaha penggilingan, pengusaha beras, untuk menaati secara serius bahwa apa yang tertera di kemasan kita itu benar-benar sesuai dengan kandungan yang dimiliki," ujarnya pula.