Harga TBS Sawit Bengkulu 1-15 September 2026, Ini Rincian per Kelompok Umur Tanaman

Penulis: Redaksi  •  Selasa, 08 September 2026 | 01:09:02 WIB
Dinas Pertanian Provinsi Bengkulu menetapkan harga TBS kelapa sawit periode 1-15 September 2026.

BENGKULUTIME.COM — Dinas Pertanian Provinsi Bengkulu menetapkan harga pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit untuk pekebun plasma dan swadaya pada Periode I September 2026. Untuk tanaman berumur 10-20 tahun, harga acuan dibanderol Rp3.506,38 per kilogram, sementara harga tertinggi untuk umur 21 tahun mencapai Rp3.546,45 per kilogram. Penetapan ini tertuang dalam Berita Acara Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Provinsi Bengkulu dan berlaku mulai 1 hingga 15 September 2026.

Keputusan ini tertuang dalam Berita Acara Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Provinsi Bengkulu untuk Periode I September 2026. Skema harga yang dirilis masih mempertahankan pola umum industri, di mana produktivitas puncak pohon sawit menentukan nilai jualnya.

Rincian Harga per Kelompok Umur

Umur TanamanHarga TBS (Rp/kg)
10-20 tahun3.506,38
21 tahun (tertinggi)3.546,45

Sumber: Berita Acara Penetapan Harga Pembelian TBS Kelapa Sawit Provinsi Bengkulu, Periode I September 2026 (1-15 September).

Umur Tanaman Menentukan Harga Jual TBS

Dalam ketetapan tersebut, harga tertinggi justru tidak jatuh pada kategori usia produktif awal. Tanaman kelapa sawit dengan umur 21 tahun dibanderol paling mahal, yakni Rp3.546,45 per kilogram.

Sementara itu, untuk kategori tanaman berumur 10-20 tahun yang lazim disebut sebagai kelompok umur produktif, harga ditetapkan lebih rendah tipis, yaitu Rp3.506,38 per kilogram. Selisih harga antar kelompok umur ini merupakan hal lumrah karena berkaitan erat dengan berat buah dan rendemen minyak yang dihasilkan.

Imbauan Tegas untuk Perusahaan dan Pekebun di Bengkulu Selatan

Arif Budiman, Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Bengkulu Selatan, mengingatkan seluruh perusahaan pengolahan kelapa sawit di wilayahnya agar berpegang pada angka acuan yang telah diterbitkan pemerintah provinsi tersebut. Imbauan ini disampaikan menyusul terbitnya berita acara penetapan harga sebagai regulasi yang mengikat.

Arif menegaskan bahwa perusahaan sawit memiliki kewajiban untuk membeli TBS dari petani sesuai dengan harga resmi yang telah ditetapkan. Ia juga meminta para pekebun untuk turut memperhatikan ketentuan ini agar hasil panen mereka dapat disesuaikan dengan standar yang berlaku di lapangan.

"Perusahaan sawit diminta membeli TBS sesuai harga acuan resmi ini, sementara petani diminta menjaga kualitas buah agar tidak dikenai potongan harga oleh pabrik," ujar Arif Budiman.

Kualitas Buah Tetap Menjadi Penentu Utama di Lapangan

Kendati harga acuan telah dipatok, Arif mengingatkan bahwa transaksi riil di tingkat pabrik tidak sepenuhnya linier dengan angka tersebut. Potongan harga tetap berpeluang terjadi jika buah yang disetor petani tidak memenuhi standar kualitas, seperti tingkat kematangan yang kurang optimal atau tingginya kadar kotoran.

Oleh karena itu, koordinasi antara pekebun dan pihak pabrik dinilai krusial. Menjaga kualitas buah sejak proses panen hingga pengiriman menjadi kunci agar petani bisa menikmati harga jual sesuai ketetapan pemerintah tanpa pengurangan yang signifikan.

Penetapan harga TBS ini berlaku efektif selama periode 1 hingga 15 September 2026 dan akan dievaluasi kembali oleh pemerintah provinsi pada pekan kedua bulan tersebut.

Reporter: Redaksi
Back to top