Aset Tanah 63 Hektare di Bengkulu Utara Tercatat Ganda 7 Tahun, Nilai Overstatement Rp 3,15 Miliar

Penulis: Nofrizal Hasan  •  Minggu, 25 Oktober 2026 | 08:16:01 WIB
Tanah 63 hektare di Bengkulu Utara tercatat ganda selama tujuh tahun dengan nilai overstatement Rp 3,15 miliar.

BENGKULU UTARA — Tanah yang dimaksud memiliki Sertifikat Hak Pakai Nomor 00013 dengan NIB 07.02.17.18.00586 atas nama Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara. Surat Ukur Nomor 00251/Karang Pulau/2019 terbit 30 Agustus 2019, dengan peruntukan fasilitas umum pemerintah kabupaten.

Luasnya 630.000 meter persegi. Di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), aset ini tercatat Rp 3.150.000.000. Di Dinas Perkebunan, nilai yang sama tercatat Rp 8.820.000.000.

Keduanya masuk dalam KIB A. Total Rp 11,97 miliar untuk satu bidang tanah yang sama.

Dua Surat Pernyataan, Satu Pengakuan Kesalahan

Plt Kepala BKAD Carles Jhonson ST MM mengakui pencatatan itu lahir dari kesalahan administrasi saat input KIB A tahun 2019. Dalam Surat Pernyataan Nomor 000.2.4/1045/II/2026 tanggal 04 Mei 2026, BKAD menyebut saat itu berasumsi belum ada SKPD lain yang mencatat objek tersebut.

BKAD menegaskan tidak pernah menguasai fisik tanah dan bersedia menghapus pencatatannya. Pengakuan senada datang dari Plt Kepala Dinas Perkebunan Hardiantoni SH melalui Surat Pernyataan Nomor 000.2.5/466/BMD/DISBUN/2026 tanggal 04 Mei 2026.

Hardiantoni menyatakan tanah itu secara fisik dikuasai Dinas Perkebunan sejak 2023 sebagai lahan pembibitan tanaman sawit.

Lima Poin Kesepakatan Koreksi Dobel Catat

Kedua SKPD kemudian membuat Berita Acara Koreksi Dobel Catat Nomor 000.5.3.1/1055/VI/2026 tanggal 05 Mei 2026. Dokumen itu diketahui Sekretaris Daerah H Fitriansyah, SSTP, MM selaku Pengelola Barang.

Berita acara menyepakati lima poin:

  • Tanah dikuasai Dinas Perkebunan.
  • BKAD tidak pernah menguasai fisik tanah.
  • Tanah merupakan aset sah yang menjadi tanggung jawab Dinas Perkebunan.
  • Tanah tetap tercatat tunggal di Dinas Perkebunan.
  • BKAD menghapus pencatatan dari SIMDA BMD agar tidak dobel.

Dasar hukum koreksi mengacu pada Permendagri Nomor 47 Tahun 2021 Pasal 28, yang mengatur koreksi pencatatan ganda apabila satu Barang Milik Daerah dicatat lebih dari satu kali. Aturan lain yang dirujuk adalah Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang penertiban administrasi Barang Milik Daerah.

Neraca Daerah Tujuh Tahun Tidak Andal

Persoalan tidak selesai pada penghapusan pencatatan. Selama tujuh tahun, sejak 2019 hingga 2026, Neraca Daerah Bengkulu Utara menyajikan aset tanah dengan overstatement Rp 3,15 miliar.

Angka itu membuat laporan keuangan tidak andal. Menurut dokumen yang dihimpun media ini, temuan serupa berulang dalam pemeriksaan BPK RI.

Foto BPK: Semak Belukar, Bukan Fasilitas Umum

Dokumentasi lapangan BPK RI Perwakilan Bengkulu pada 7 Mei 2025 menunjukkan kondisi berbeda jauh dari peruntukannya. Tanah 63 hektare itu hanya berupa semak belukar tinggi.

Tidak ada fasilitas umum. Tidak ada aktivitas pembibitan yang terlihat. Yang ada hanya gapura kecil di pinggir jalan, berbatasan dengan PT Pamor Ganda dan Samudera Hindia.

Negara sudah menerbitkan sertifikat. Anggaran sudah dicatat miliaran rupiah. Fisiknya dibiarkan menjadi hutan.

Reporter: Nofrizal Hasan
Sumber: beritamerdekaonline.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top