BENGKULU — Pemerintah Provinsi Bengkulu mengambil langkah tegas dengan memanggil pimpinan pabrik kelapa sawit (PKS) dari lima kabupaten untuk memastikan kepatuhan terhadap harga TBS yang sudah ditetapkan. Rapat yang digelar di Aula Merah Putih Kantor Gubernur itu dihadiri langsung oleh Bupati Bengkulu Selatan, Rifai Tajudin, dan Wakil Bupati Seluma, Gustianto.
Wagub Mian menegaskan bahwa harga TBS sebesar Rp3.465 per kilogram bukan sekadar rekomendasi, melainkan ketetapan yang wajib diikuti seluruh PKS. "Hasil rapat hari ini menyepakati bahwa harga TBS harus kembali mengikuti harga yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu," ujar Mian dalam pernyataan resmi.
Mian tidak main-main dalam menekan perusahaan sawit. Ia memperingatkan bahwa perusahaan yang tidak hadir dan tidak menandatangani kesepakatan akan langsung dilaporkan ke Wakil Menteri Pertanian. "Sebelumnya Pak Wamen telah meminta agar disampaikan perusahaan mana saja yang tidak berkomitmen untuk mengikuti ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Langkah ini diambil setelah pemerintah daerah menduga adanya praktik penetapan harga di bawah standar yang merugikan petani sawit di Bengkulu. Lima kabupaten yang menjadi fokus dalam rapat tersebut adalah Bengkulu Tengah, Bengkulu Selatan, Kaur, Bengkulu Utara, dan Seluma.
Selain memastikan kepatuhan harga, pemerintah provinsi juga menyiapkan strategi jangka panjang. Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu, Sri Herlin Despita, menyatakan bahwa pihaknya akan mendorong petani untuk menjalin kemitraan langsung dengan pabrik.
"Saat ini harga TBS ditetapkan sebesar Rp3.465 per kilogram. Ini menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah provinsi dan kabupaten untuk membina petani sawit agar mulai bermitra langsung dengan PKS," tutup Sri Herlin.