BENGKULU — Perkara dengan nomor 335/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst ini terdaftar atas nama David Tobing sebagai penggugat. Empat pihak ditetapkan sebagai tergugat: Ahmad Muzani selaku Ketua MPR RI, Dyasita Widya Budi, Indri Wahyuni, dan Shindy Luthfiana. Kasus ini bermula dari kontroversi penjurian dan pembawaan acara LCC Empat Pilar yang sempat viral di media sosial.
Pakar Hukum Pidana Universitas Tarumanegara, Hery Firmansyah, menilai langkah penggugat menarik MC ke dalam perkara ini kurang tepat. Menurutnya, apa pun yang disampaikan MC selama acara tidak berdampak pada hasil perlombaan.
"Dalam hal ini untuk MC yang ditarik dalam pihak tersebut saya merasa kurang sepakat dan berlebihan karena apa pun yang disampaikan tidak berpengaruh terhadap jalannya dan hasil perlombaan," kata Firman yang juga Managing Partner di FYP Law Firm, Minggu, 31 Mei 2026.
Firman memandang majelis hakim kemungkinan mempertimbangkan petitum penggugat yang meminta Ahmad Muzani memberhentikan secara tidak hormat Dyasita Widya Budi dan Indri Wahyuni. Ia menilai sanksi terhadap mantan juri itu bisa berupa larangan mengikuti kegiatan serupa.
"Terhadap mantan juri tadi petitum yang dimintakan berpeluang dikabulkan seperti bahwa jika hakim ingin memberikan kontrol terhadap peristiwa serupa yang dilakukan di level yang lebih serius baik di tingkat daerah atau nasional... maka juri semacam ini dapat diberikan sanksi dengan tidak diikutsertakan kembali dalam kegiatan serupa sebagai bentuk sanksi sosial," ujarnya.
Firman menambahkan, mantan juri yang merugikan SMAN 1 Pontianak secara hukum perlu diberikan "terapi kejut". Tindakan itu dinilai perlu karena juri seharusnya berlaku profesional dan bijaksana di tingkat nasional.
Menurut Firman, hakim perlu mempertimbangkan upaya MPR RI sebagai penyelenggara menyelesaikan polemik tersebut. Salah satunya dengan menempuh jalan damai bersama pihak yang dirugikan akibat keteledoran juri.
"Namun jika perkara ini pun naik hakim tentu perlu mempertimbangkan bahwa telah terjadi perdamaian penyelesaian kasus ini oleh masing-masing pihak," kata Firman.
Di sisi lain, ia menilai wajar jika perkara ini berlanjut ke pengadilan, termasuk memasukkan nama Ahmad Muzani sebagai tergugat. Menurutnya, gugatan ke PN Jakpus merupakan hak konstitusional setiap orang dalam menggunakan fitur hukum.
"Dapat dipahami menarik Ahmad Muzani dalam rangka memenuhi syarat gugatan para pihak tersebut, namun tentunya kapasitasnya bukanlah sebagai pribadi tapi lembaga yang mengadakan," pungkasnya.