BENGKULU SELATAN — Mulai 10 Juni 2025, warga Kabupaten Bengkulu Selatan tidak perlu lagi membawa KTP fisik ke mana-mana. Disdukcapil setempat resmi mengaktifkan layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang memungkinkan dokumen kependudukan diakses langsung dari ponsel pintar.
Warga yang ingin mengaktifkan IKD cukup datang ke kantor Disdukcapil Bengkulu Selatan dengan membawa ponsel berbasis Android. Petugas akan membantu proses instalasi aplikasi dan verifikasi data biometrik wajah.
Setelah terdaftar, pemilik dapat mengakses KTP digital, Kartu Keluarga, dan dokumen kependudukan lainnya kapan saja. Data tersimpan di server pemerintah dan dilindungi enkripsi.
Melalui IKD, warga bisa melihat data diri, alamat, status perkawinan, dan informasi kependudukan lainnya. Dokumen yang ditampilkan memiliki QR code yang bisa dipindai untuk verifikasi keaslian.
Kepala Disdukcapil Bengkulu Selatan menyebut layanan ini bertujuan memudahkan warga saat mengurus administrasi di instansi pemerintah. "Tidak perlu fotokopi KTP lagi, cukup tunjukkan ponsel," ujarnya dalam keterangan resmi.
IKD hanya bisa diaktifkan oleh warga yang sudah memiliki KTP elektronik. Ponsel yang digunakan harus memiliki kamera depan dan koneksi internet stabil.
Disdukcapil mengimbau warga tidak menyebarkan data IKD ke pihak tidak bertanggung jawab. Jika ponsel hilang, pemilik bisa melapor ke kantor Disdukcapil untuk menonaktifkan akses.
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan menargetkan seluruh warga yang memiliki KTP elektronik bisa beralih ke IKD dalam dua tahun ke depan. Layanan ini diharapkan mempercepat proses administrasi dan mengurangi penggunaan kertas.
Warga yang belum sempat ke kantor Disdukcapil bisa menunggu jadwal jemput bola ke kelurahan dan desa. Informasi jadwal akan diumumkan melalui media sosial dan pengeras suara masjid setempat.