Cara Mengurus SIM A dan C di Bengkulu Tanpa Calo Lengkap dengan Biaya Resmi 2026

Penulis: Hendrizal Satria  •  Rabu, 08 Juli 2026 | 18:16:01 WIB
Antrean pemohon SIM A dan C di Satpas Polda Bengkulu mulai mengular sejak pagi hari.

Rabu pekan lalu, antrean di Satpas SIM Polda Bengkulu di Jalan Pangeran Natadirja mulai mengular sejak pukul 07.00 WIB. Saya melihat sendiri beberapa pemohon baru keluar gedung tiga jam kemudian—bukan karena prosesnya rumit, tapi karena mereka lupa fotokopi KTP atau tidak menyiapkan surat keterangan sehat. Padahal, jika semua berkas lengkap, pengurusan SIM A atau C di Bengkulu bisa rampung kurang dari 90 menit.

Pengalaman ini yang coba saya bagi lewat tulisan ini: dari persiapan dokumen, lokasi Satpas dan gerai SIM keliling, hingga simulasi biaya yang harus Anda siapkan. Tidak ada tips dari calo, hanya prosedur resmi yang saya praktikkan sendiri dan cocokkan dengan informasi terbaru dari petugas loket.

1. Siapkan Dokumen Ini Sebelum ke Satpas

Kesalahan paling umum adalah datang tanpa surat keterangan sehat dari dokter. Padahal, ini syarat mutlak. Datanglah ke Puskesmas terdekat—misalnya Puskesmas Sawah Lebar atau Puskesmas Padang Harapan—dan minta formulir pemeriksaan kesehatan untuk SIM. Biayanya Rp 25.000 hingga Rp 35.000.

Dokumen lain yang wajib: KTP asli dan fotokopi (2 lembar), SIM lama jika perpanjangan, serta pas foto ukuran 4x6 berlatar biru (2 lembar). Untuk SIM C baru, Anda juga perlu surat izin orang tua jika usia di bawah 18 tahun.

2. Datang ke Satpas SIM Polda Bengkulu atau Gerai SIM Keliling

Lokasi utama pengurusan SIM di Bengkulu adalah Satpas SIM Polda Bengkulu di Jalan Pangeran Natadirja, Kelurahan Kebun Kenanga. Kantor buka Senin–Jumat pukul 08.00–15.00 WIB. Sabtu hanya sampai pukul 12.00 WIB. Hindari datang Senin pagi atau Jumat sore—itu jam tersibuk.

Alternatifnya, cek jadwal gerai SIM keliling yang biasanya parkir di pusat perbelanjaan seperti Bencoolen Mall atau di depan Kantor Walikota Bengkulu pada hari Sabtu. Jadwalnya diumumkan setiap Kamis melalui akun Instagram resmi @sim_poldabengkulu.

3. Ikuti Alur Ujian Teori dan Praktik

Setelah berkas dinyatakan lengkap, Anda akan diarahkan ke ruang ujian teori berbasis komputer. Soal terdiri dari 30 pertanyaan tentang rambu lalu lintas, marka jalan, dan etika berkendara. Skor kelulusan minimal 70 persen. Jika gagal, Anda bisa mengulang maksimal dua kali di hari yang sama tanpa biaya tambahan.

Ujian praktik untuk SIM C: Anda diminta menjalankan sepeda motor di lintasan berbentuk angka 8 dan melewati papan titian. Untuk SIM A, lintasannya lebih panjang dengan simulasi parkir mundur. Petugas penguji di Bengkulu terkenal tegas—jangan harap bisa lolos tanpa benar-benar bisa bermanuver.

4. Biaya Resmi yang Harus Dibayar

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, biaya penerbitan SIM A adalah Rp 120.000 dan SIM C Rp 100.000. Ditambah biaya tes psikologi Rp 60.000 (dibayar di loket psikologi) dan asuransi kecelakaan Rp 50.000 (sukarela). Total maksimal untuk SIM C baru: Rp 210.000. Jangan pernah membayar lebih dari angka ini—calo biasanya meminta Rp 400.000 hingga Rp 600.000.

5. Ambil SIM di Loket yang Sama

Setelah dinyatakan lulus ujian praktik, Anda akan mendapat tanda terima sementara. SIM fisik biasanya selesai dicetak dalam 1–2 jam. Petugas akan memanggil nama Anda melalui pengeras suara. Jika tidak sempat menunggu, Anda bisa mengambilnya keesokan harinya dengan menunjukkan tanda terima dan KTP asli.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah SIM A dan C bisa diurus bersamaan di Bengkulu?
Bisa. Anda cukup mengisi dua formulir pendaftaran dan mengikuti dua kali ujian praktik. Biaya tetap dihitung per jenis SIM.

Berapa lama masa berlaku SIM?
Lima tahun sejak tanggal penerbitan. Perpanjangan bisa dilakukan maksimal 30 hari sebelum masa berlaku habis.

Bagaimana jika SIM hilang di Bengkulu?
Datang ke Satpas SIM Polda Bengkulu dengan membawa surat kehilangan dari kepolisian sektor (Polsek) setempat. Biaya penerbitan ulang sama dengan SIM baru.

Apakah ada SIM keliling di daerah seperti Curup atau Manna?
Ada, tetapi jadwalnya tidak tetap. Hubungi Satpas SIM Polda Bengkulu di nomor (0736) 341234 untuk konfirmasi jadwal terbaru.

Bisakah menggunakan e-KTP digital sebagai syarat?
Belum bisa. Petugas masih mensyaratkan KTP elektronik fisik. Fotokopi wajib dilegalisir oleh kelurahan setempat.

Mengurus SIM di Bengkulu sebenarnya tidak berbeda dengan kota besar lain—yang membedakan hanya antrean yang lebih pendek dan petugas yang relatif ramah. Siapkan dokumen dari malam sebelumnya, datang sebelum pukul 08.00 WIB, dan jangan ragu bertanya langsung ke petugas loket jika ada prosedur yang kurang jelas. Calo bukan solusi, hanya biaya tambahan yang tidak perlu.

Reporter: Hendrizal Satria
Back to top