Pemprov Bengkulu Susun Raperda Perampingan OPD, Targetkan Birokrasi Lebih Ramping dan Efisien

Penulis: Hendrizal Satria  •  Kamis, 16 Juli 2026 | 15:34:31 WIB
Sekda Herwan Antoni memimpin rapat penyusunan raperda perubahan ketiga atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang perampingan OPD di Bengkulu, Rabu.

BENGKULU — Pemprov Bengkulu tidak main-main dalam menata ulang struktur birokrasinya. Melalui raperda perubahan ketiga atas Perda Nomor 8 Tahun 2016, pemerintah menargetkan terbentuknya organisasi pemerintahan yang lebih ramping, lincah, dan adaptif terhadap dinamika pembangunan daerah.

“Perubahan ini harus benar-benar didasarkan pada kebutuhan organisasi serta berorientasi pada peningkatan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, sehingga mampu memberikan pelayanan yang semakin optimal kepada masyarakat,” kata Sekda Herwan Antoni di Bengkulu, Rabu.

Bukan Sekadar Menggabung Struktur

Herwan menekankan bahwa penataan OPD bukanlah sekadar perubahan struktur kelembagaan. Ia menyebut langkah ini merupakan strategi untuk memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus meningkatkan kinerja birokrasi.

Setiap usulan perubahan, kata dia, harus dikaji secara komprehensif berdasarkan kebutuhan riil di lapangan. “Seluruh perangkat daerah yang terlibat harus memperkuat koordinasi dan sinergi selama proses penyusunan raperda,” tegasnya.

Apa Saja yang Akan Berubah?

Raperda ini menjadi dasar bagi Pemprov Bengkulu untuk merampingkan jumlah OPD yang ada saat ini. Meski begitu, pemerintah menjamin bahwa efisiensi struktur tidak akan mengurangi kapasitas pelayanan publik.

  • Target utama: organisasi yang lebih ramping namun tetap kuat menjalankan fungsi pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.
  • Setiap perubahan wajib mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Proses penyusunan melibatkan seluruh perangkat daerah untuk memastikan hasil regulasi yang tepat dan implementatif.

Mengapa Perampingan OPD Mendesak?

Herwan menjelaskan bahwa penataan organisasi menjadi krusial agar birokrasi mampu menjawab tuntutan pelayanan publik yang semakin kompleks. Struktur yang terlalu gemuk dinilai kerap menghambat koordinasi dan memperlambat pengambilan keputusan.

Dengan adanya raperda ini, Pemprov Bengkulu berharap terbentuk tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan efisien. “Kami ingin organisasi yang adaptif terhadap perubahan, bukan justru menjadi beban,” ujarnya.

Penyusunan raperda saat ini masih dalam tahap pembahasan teknis antar perangkat daerah. Pemerintah menargetkan regulasi ini bisa segera dirampungkan agar implementasi perampingan OPD dapat berjalan sesuai jadwal.

Reporter: Hendrizal Satria
Sumber: bengkulu.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top