Kuasa Hukum Masyarakat Bengkulu Desak Eksekusi Putusan Pengadilan yang Sudah Inkrah, PK Tak Bisa Jadi Alasan Tunda

Penulis: Syahrul Karim  •  Minggu, 19 Juli 2026 | 22:12:31 WIB
Kuasa hukum masyarakat Bengkulu menyampaikan pernyataan resmi terkait putusan pengadilan yang telah inkrah.

BENGKULU — Kantor Hukum BSD & Associates angkat bicara menanggapi pernyataan Herwan Antoni yang menyebut belum menerima salinan putusan lengkap dan berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Kuasa hukum masyarakat, Shinta Damayanti, S.H., menegaskan bahwa perkara tersebut diproses melalui sistem e-Court, sehingga salinan putusan telah disampaikan secara elektronik melalui akun dan email resmi masing-masing pihak.

Klaim Belum Terima Salinan Putusan Dinilai Lemah

Shinta menjelaskan bahwa jika ada kendala administratif dalam penerimaan salinan putusan, hal itu harus dikonfirmasi ke sistem administrasi peradilan, bukan dijadikan alasan untuk menyatakan putusan belum berkekuatan hukum. “Apabila terdapat kendala administratif dalam penerimaan salinan putusan, hal itu terlebih dahulu harus dipastikan kepada sistem administrasi peradilan. Kondisi tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa putusan belum ada ataupun belum mempunyai kekuatan hukum,” ujar Shinta dalam pernyataan resminya.

PK Tidak Menghapus Kekuatan Eksekutorial

Menanggapi rencana pengajuan PK, Shinta merujuk pada Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Mahkamah Agung yang menegaskan bahwa PK merupakan upaya hukum luar biasa dan tidak menangguhkan pelaksanaan putusan yang telah inkrah. “Pengajuan Peninjauan Kembali tidak menghilangkan kekuatan eksekutorial putusan yang telah inkrah. Karena itu, PK tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda pelaksanaan putusan pengadilan,” tegasnya.

Ia menambahkan, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung mengatur bahwa PK hanya bisa diajukan dalam tenggat waktu tertentu dengan alasan spesifik, seperti ditemukannya novum atau bukti baru.

Pemerintah Diminta Jadi Teladan dalam Kepatuhan Hukum

Shinta menilai pemerintah seharusnya menjadi pihak pertama yang memberikan teladan dalam menaati putusan pengadilan. Menurutnya, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap bukan sekadar dokumen, melainkan perintah negara yang wajib dilaksanakan. “Menunda pelaksanaan putusan tanpa dasar hukum yang sah hanya akan mencederai rasa keadilan masyarakat dan mengurangi kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” kata Shinta.

Perkara ini, lanjut Shinta, menjadi ujian komitmen pemerintah terhadap prinsip equality before the law—setiap orang, termasuk pemerintah, memiliki kedudukan sama di hadapan hukum. Ia mengimbau semua pihak menghormati proses hukum yang telah selesai dan tidak membangun opini yang menyesatkan publik.

Desakan Eksekusi Sukarela Tanpa Paksaan Pengadilan

Shinta berharap putusan tersebut segera dilaksanakan secara sukarela tanpa menunggu tindakan eksekusi oleh pengadilan. “Kepatuhan terhadap putusan pengadilan merupakan bentuk nyata penghormatan terhadap supremasi hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat,” tutupnya.

Reporter: Syahrul Karim
Sumber: wordpers.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top