Guru Besar Hukum Kritik Klaim Hotman Paris soal Tersangka Eks Jampidsus: Kedekatan dengan Presiden Bukan Alasan Hukum

Penulis: Yusrizal Ahmad  •  Senin, 20 Juli 2026 | 12:58:01 WIB
Guru Besar Hukum Tata Negara Prof. Dr. Juanda memberikan keterangan pers terkait polemik penetapan tersangka eks Jampidsus di Jakarta, Senin (20/7/2026).

JAKARTA — Polemik penetapan tersangka terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA memicu reaksi keras dari akademisi hukum. Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, menilai pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea soal perlunya izin Presiden sebelum penetapan tersangka tidak memiliki landasan hukum.

Hotman Paris sebelumnya menyebut penyidik Polri semestinya meminta izin Presiden Prabowo Subianto lantaran FA merupakan anggota Satgas Penyelamatan Keuangan Negara (PKH) yang disebut berhasil mengembalikan uang negara Rp430 triliun. Ia juga menuding langkah penyidik sebagai bentuk kriminalisasi.

“Sejak Kapan Ada Aturan yang Melindungi Orang Dekat Presiden?”

Juanda menegaskan, dalam hukum positif Indonesia, tidak ada satu pun norma yang melindungi seseorang dari proses pidana karena memiliki kedekatan dengan kepala negara. “Sejak kapan ada asas dan norma hukum positif yang menentukan kalau orangnya Presiden, kebanggaan Presiden, dan dekat dengan Presiden, yang bersangkutan tidak bisa ditersangkakan?” ujarnya, Senin (20/7/2026).

Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR itu menekankan bahwa prinsip equality before the law wajib berlaku tanpa pengecualian. Ia memperingatkan, jika logika yang disampaikan Hotman Paris diikuti, maka praktik hukum akan mundur ke era monarki absolut.

Meluruskan Makna Kriminalisasi

Dalam kesempatan itu, Juanda juga meluruskan penggunaan istilah “kriminalisasi” oleh Hotman Paris. Menurutnya, dalam hukum pidana, kriminalisasi adalah proses pembentukan undang-undang yang menjadikan suatu perbuatan sebagai tindak pidana—bukan tindakan penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Ia meyakini penyidik Polri telah bekerja sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan berpedoman pada minimal dua alat bukti yang sah. “Aturan mana yang mengatur hal itu? Saya belum membaca ada aturannya,” kata Juanda mempertanyakan dasar hukum yang mewajibkan izin Presiden.

Dampak Pernyataan Hotman Paris pada Citra Hukum

Juanda menilai, membawa nama Presiden dalam polemik ini justru bertentangan dengan komitmen Prabowo yang kerap menegaskan pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu. “Pernyataan Hotman Paris jelas melukai hati nurani rakyat dan menjadi anomali terhadap sikap Presiden Prabowo Subianto, yang selalu menegaskan agar menindak tegas siapa saja yang diduga korupsi,” pungkasnya.

Menurut Juanda, Istana Kepresidenan atau Kantor Staf Presiden perlu memberikan penjelasan resmi. Hal ini penting agar tidak muncul anggapan di publik bahwa kedekatan dengan Presiden dapat menghalangi proses hukum.

Reporter: Yusrizal Ahmad
Sumber: mediabengkulu.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top