BENGKULU - Seiring naiknya minat masyarakat Indonesia terhadap kendaraan ramah lingkungan, besaran premi asuransi mobil listrik ikut menjadi pertimbangan penting sebelum membeli.
Selain harga unit dan ongkos pengisian baterai, biaya proteksi perlu dihitung sejak awal agar anggaran tidak meleset.
Pertanyaan yang kerap muncul: benarkah preminya lebih mahal ketimbang mobil berbahan bakar konvensional, dan apa saja yang menentukan besarannya?
Jawabannya iya. Sama seperti kendaraan bensin maupun diesel, mobil listrik tetap berpotensi rusak, mengalami kecelakaan, atau hilang karena pencurian.
Teknologinya yang lebih kompleks serta keberadaan baterai bernilai tinggi justru membuat perlindungan polis semakin krusial.
Secara umum penyedia asuransi menyediakan dua skema utama.
Sebagian penyedia kini juga merilis produk khusus kendaraan listrik yang mencakup kerusakan sistem baterai, gangguan kelistrikan, hingga risiko saat proses pengisian daya berlangsung.
Harga komponen dan ongkos perbaikan yang lebih mahal menjadi alasan utama premi mobil listrik cenderung di atas mobil konvensional. Berikut gambaran umumnya.
Untuk kendaraan di bawah Rp200 juta, skema TLO berada di kisaran Rp600.000 hingga Rp1.200.000 per tahun, sementara all risk berkisar Rp2.500.000 sampai Rp4.000.000.
Kendaraan senilai Rp200 juta hingga Rp500 juta dengan skema all risk umumnya dikenakan premi Rp4.000.000 sampai Rp8.000.000 per tahun.
Adapun unit di atas Rp500 juta dengan all risk berada pada rentang Rp7.000.000 hingga lebih dari Rp15.000.000 per tahun.
Angka tersebut bukan patokan mati. Usia kendaraan, lokasi tempat tinggal, serta kebijakan masing-masing perusahaan asuransi dapat mengubah besarannya.
Ada beberapa sebab premi kendaraan bertenaga listrik berada di atas mobil bensin.
Pertama, harga jual mobil listrik umumnya lebih tinggi sehingga nilai pertanggungan otomatis membesar.
Kedua, baterai sebagai komponen inti bisa menyumbang 30 hingga 50 persen dari total harga kendaraan, membuat penggantian maupun perbaikannya sangat membebani.
Ketiga, ongkos servis lebih mahal karena ketersediaan suku cadang masih terbatas dan penanganannya membutuhkan teknisi khusus.
Keempat, ada risiko khas sistem kelistrikan seperti korsleting, panas berlebih, sampai pencurian baterai yang ikut diperhitungkan dalam penetapan premi.
Di luar premi utama, pemilik mobil listrik perlu memahami adanya biaya tambahan untuk melindungi komponen unik seperti sistem kelistrikan, baterai, dan perangkat pengisian daya.
Perlindungan baterai. Karena nilainya mencapai 30 sampai 50 persen dari harga kendaraan, proteksi khusus sangat dianjurkan. Risiko yang bisa ditanggung meliputi kerusakan akibat tabrakan atau kecelakaan, korsleting maupun suhu panas berlebih yang berpotensi memicu kebakaran, serta pencurian baterai yang biaya penggantiannya sangat besar.
Komponen elektronik dan sistem penggerak. Teknologi penggerak mobil listrik berbeda dari kendaraan konvensional sehingga butuh jaminan tersendiri untuk motor listrik dan inverter yang bernilai tinggi, sistem pendingin baterai yang kegagalannya dapat memicu lonjakan suhu drastis, serta komponen listrik lain yang rentan rusak akibat air maupun benturan.
Perangkat pengisian daya di rumah. Tidak semua polis otomatis menjamin alat pengisian daya pribadi yang dipasang di rumah atau tempat kerja. Risiko yang bisa diasuransikan antara lain kerusakan akibat gangguan kelistrikan atau korsleting, kehilangan maupun perusakan oleh pihak tak bertanggung jawab, serta kerusakan karena bencana seperti kebakaran dan banjir.
Layanan ekstra. Sejumlah penyedia menawarkan mobil pengganti selama unit utama diperbaiki mengingat proses perbaikan kendaraan listrik kerap lebih lama, bantuan darurat saat daya baterai habis di jalan, serta perbaikan di pusat servis khusus dengan teknisi bersertifikasi dan peralatan sesuai standar.
Bertambahnya pengguna kendaraan listrik di Indonesia mendorong sejumlah perusahaan asuransi merilis produk yang dirancang khusus. Berbeda dari polis mobil berbahan bakar fosil, cakupannya menyertakan jaminan baterai, risiko kerusakan kelistrikan, hingga fasilitas mobil pengganti.
Astra menyediakan perlindungan menyeluruh yang mencakup kerusakan akibat kecelakaan, bencana alam, atau kebakaran; jaminan atas kehilangan kendaraan maupun suku cadang penting; serta akses ke jaringan bengkel yang sudah menerima kendaraan listrik.
Allianz menonjol pada proteksi komponen baterai, meliputi kerusakan akibat benturan atau korsleting yang berpotensi menimbulkan api, risiko kehilangan baterai sebagai komponen termahal, serta opsi tambahan untuk sistem inverter dan komponen kelistrikan lainnya.
Zurich mengedepankan kenyamanan lewat penyediaan kendaraan sementara saat mobil utama diperbaiki, bantuan darurat ketika baterai habis di tengah perjalanan, dan jaminan atas kerusakan akibat panas berlebih atau gangguan kelistrikan.
Jasaraharja Putera menawarkan opsi perlindungan kehilangan total dengan cakupan kerusakan berat lebih dari 75 persen akibat kecelakaan, kehilangan mobil karena pencurian, serta premi lebih ekonomis bagi pemilik yang menginginkan perlindungan dasar dengan anggaran terbatas.
Adira ditunjang jaringan bengkel yang siap menangani teknologi mobil listrik, dengan proteksi atas kerusakan komponen khusus EV, akses ke bengkel bertenaga teknisi tersertifikasi, serta pilihan tambahan untuk menjamin baterai dan perangkat pengisian daya pribadi.
Dengan memahami cara kerja penetapan premi dan risiko khas kendaraan listrik, pemilik mobil dapat menentukan proteksi yang pas tanpa membayar lebih dari yang seharusnya.