JAKARTA — Kebijakan penyaluran dana segar senilai Rp 18,9 triliun kepada 546 pemerintah daerah dinilai sebagai langkah responsif pemerintah pusat terhadap persoalan keuangan di tingkat lokal. Namun, Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengingatkan agar penyelesaian masalah jangka pendek ini tidak mengabaikan akar persoalan kapasitas fiskal daerah.
Dana tersebut berasal dari penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) dan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU). Alokasi ini antara lain digunakan untuk mendukung pembayaran gaji PPPK dan PPPK Paruh Waktu serta kebutuhan pembangunan daerah.
Kewenangan Tanpa Transfer Keuangan Hanya Kewenangan Semu
Khozin menegaskan bahwa pelaksanaan otonomi daerah harus diiringi kemampuan fiskal yang memadai. Menurutnya, penyerahan kewenangan dari pusat tanpa dibarengi transfer keuangan yang cukup hanya akan menciptakan kewenangan semu atau pseudo authority.
"Transfer kewenangan tapi tidak diikuti dengan transfer keuangan ke daerah, maka hanya ada kewenangan semu," ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa.
Ia pun menyambut baik komitmen pemerintah pusat yang dinilai aktif merespons persoalan di daerah. Langkah ini disebut sejalan dengan kesepakatan antara Komisi II DPR RI dan pemerintah beberapa waktu lalu.
Daerah Diminta Genjot Pendapatan Asli dan Efisiensi Anggaran
Di sisi lain, Khozin mendorong pemerintah daerah untuk tidak bergantung sepenuhnya pada transfer pusat. Penguatan kapasitas fiskal internal menjadi kunci agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.
"Daerah mesti sekuat tenaga meningkatkan pendapatan asli daerah, saling kerja sama antardaerah, saling transfer pengetahuan dan strategi antardaerah mesti sering dilakukan," kata Khozin.
Ia juga meminta pemda melakukan efisiensi anggaran serta mengembangkan sumber pendapatan baru yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Konteks: Beban Gaji PPPK dan Kebutuhan Pembangunan
Penyaluran dana Rp 18,9 triliun ini menjadi penyangga penting bagi daerah yang baru saja mengangkat ribuan tenaga PPPK. Beban belanja pegawai yang meningkat seringkali tidak diimbangi pertumbuhan pendapatan asli daerah secara signifikan.
Melalui tambahan DAU dan penyelesaian kurang bayar DBH ini, diharapkan roda pemerintahan dan pembangunan di daerah tidak tersendat. Meski demikian, catatan DPR menegaskan bahwa solusi struktural tetap diperlukan agar ketergantungan fiskal daerah terhadap pusat berangsur berkurang.