Pemkab Kaur Raih Jamsostek Award 2026 Kategori Perlindungan Pekerja Rentan, APBD Jadi Andalan

Penulis: Hendrizal Satria  •  Jumat, 28 Agustus 2026 | 14:42:32 WIB
Bupati Kaur Gusril Pausi menerima penghargaan Jamsostek Award 2026 kategori perlindungan pekerja rentan dari Gubernur Bengkulu Helmi Hasan di Balai Semarak, Bengkulu, Kamis (27/8/2026).

BENGKULU — Kabupaten Kaur mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat Provinsi Bengkulu. Pada malam penganugerahan Jamsostek Award 2026, Kamis (27/8/2026) malam, daerah yang dijuluki Bumi Se’ase Se’hijean ini berhasil menempati posisi kedua di bawah Kabupaten Bengkulu Utara. Sementara posisi ketiga ditempati Kabupaten Mukomuko.

Penghargaan diberikan langsung oleh Gubernur Bengkulu Helmi Hasan bersama Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel Kuncoro Budi Winarno. Acara yang berlangsung di Balai Semarak itu turut dihadiri para bupati dan wali kota se-Provinsi Bengkulu.

Komitmen APBD untuk Pekerja Rentan

Bupati Kaur Gusril Pausi menegaskan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas komitmen daerah dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Ia menyebut pembiayaan program ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kaur.

“Penghargaan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan untuk pekerja rentan di Bumi Se’ase Se’ijean dengan mengalokasikan anggaran dari APBD,” ujar Gusril seusai menerima penghargaan.

Ia menambahkan, ke depan pihaknya akan serius berupaya meningkatkan cakupan perlindungan pekerja rentan. Raihan ini dianggap sebagai pelecut semangat untuk memperluas kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di kalangan masyarakat.

Cakupan UCJ Bengkulu Baru 22,28 Persen

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel Kuncoro Budi Winarno mengapresiasi komitmen pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam memperluas perlindungan pekerja lewat program Universal Coverage Jamsostek (UCJ). Ia menyebut capaian UCJ Provinsi Bengkulu saat ini mencapai 22,28 persen.

“Diperlukan dukungan dan komitmen kuat dari seluruh kepala daerah, baik melalui regulasi, anggaran yang memadai maupun implementasi program yang tepat sasaran,” kata Kuncoro.

Pada 2026, Pemerintah Provinsi Bengkulu bersama pemerintah kabupaten/kota telah mengalokasikan APBD untuk memberikan perlindungan kepada 18.994 pekerja rentan. Selain itu, melalui program JKP di sektor perkebunan sawit, direncanakan perlindungan bagi 36.036 pekerja rentan.

Klaim dan Beasiswa yang Telah Dibayarkan

Hingga 31 Juli 2026, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan 14.633 klaim kepada pekerja dan keluarganya dengan total nilai mencapai Rp141,19 miliar. Lembaga itu juga memberikan beasiswa kepada 295 anak ahli waris di Provinsi Bengkulu dengan total nilai Rp1,12 miliar.

Gubernur: Perlindungan Tak Berhenti di Santunan

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan menekankan bahwa perlindungan terhadap pekerja dan keluarga ahli waris harus dilakukan secara berkelanjutan. Menurutnya, negara tidak hanya hadir melalui santunan, tetapi juga harus membantu keluarga agar mampu melanjutkan kehidupan secara mandiri.

Helmi mencontohkan seorang ibu berusia 47 tahun yang kehilangan suaminya. Selain memenuhi kebutuhan sehari-hari, ibu tersebut juga harus memikirkan pendidikan kedua anaknya. Pemerintah memberikan dukungan modal sekitar Rp25 juta agar sang ibu dapat melanjutkan usaha air galon yang sebelumnya dijalankan suaminya.

“Bantuan tidak hanya untuk satu atau dua hari, tetapi bagaimana keluarga ini bisa melanjutkan kehidupannya,” kata Helmi.

Sementara itu, pendidikan kedua anaknya mendapat perhatian melalui program beasiswa Pemerintah Provinsi Bengkulu, termasuk salah satu anak yang akan melanjutkan pendidikan di Universitas Bengkulu. Kolaborasi pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dunia usaha dan seluruh stakeholder diharapkan terus diperkuat agar semakin banyak pekerja rentan mendapatkan perlindungan.

Reporter: Hendrizal Satria
Sumber: nuansabengkulu.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top