Kepolisian Resor Lebong mengajak seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Lebong, Bengkulu, untuk aktif mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang rawan terjadi saat musim kemarau. Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani menegaskan bahwa pembukaan lahan dengan cara dibakar merupakan pemicu utama bencana asap yang merugikan kesehatan dan ekonomi. Imbauan ini disertai peringatan keras akan sanksi pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar bagi pelaku pembakaran.
LEBONG — Kepolisian Resor Lebong meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayahnya. Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani menginstruksikan jajarannya untuk memperketat patroli di titik-titik rawan sekaligus menggandeng masyarakat dalam pengawasan lingkungan.
Imbauan ini disampaikan menyusul masuknya musim kemarau yang membuat lahan kering mudah terbakar. Polres Lebong tidak hanya mengandalkan sosialisasi, tetapi juga membangun sinergi dengan TNI, pemerintah daerah, BPBD, dan Manggala Agni untuk penanganan terpadu.
AKBP Agoeng Ramadhani mengingatkan konsekuensi hukum berat bagi siapa pun yang sengaja membakar hutan atau lahan. Perbuatan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Pelaku pembakaran dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar," tegas AKBP Agoeng saat dihubungi di Lebong, Minggu.
Ancaman pidana tersebut bertambah berat apabila peristiwa kebakaran mengakibatkan korban jiwa. Dalam kondisi itu, pelaku terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp15 miliar.
Polres Lebong menyoroti sejumlah kebiasaan warga yang kerap menjadi pemicu karhutla. Selain membuka lahan perkebunan dengan cara dibakar, membuang puntung rokok sembarangan di area rawan juga menjadi perhatian serius aparat.
"Saya mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Lebong untuk bersama-sama menjaga hutan dan lahan dengan tidak melakukan pembakaran dalam bentuk apa pun," kata Kapolres.
Kebiasaan membakar sampah di lahan kering pun dinilai berisiko tinggi. Api yang tampak kecil dapat dengan cepat merambat menjalar ke area yang lebih luas ketika angin berembus kencang.
AKBP Agoeng menjelaskan bahwa bahaya karhutla tidak sekadar merusak ekosistem dan memicu hilangnya keanekaragaman hayati. Dampaknya menyentuh langsung kehidupan warga, mulai dari gangguan kesehatan akibat kabut asap hingga kerugian ekonomi yang berkepanjangan.
Kualitas udara yang memburuk selama musim karhutla juga mengancam keselamatan jiwa, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia. Karena itu, pencegahan sejak dini menjadi kunci utama.
Masyarakat yang menemukan titik api atau aktivitas yang berpotensi memicu karhutla diminta segera melapor. Polres Lebong menyediakan layanan Call Center Polri 110 atau warga dapat mendatangi kantor kepolisian terdekat.
Dengan kerja sama yang solid antara aparat, pemerintah, dan masyarakat, Kabupaten Lebong diharapkan terbebas dari ancaman karhutla. Kelestarian lingkungan dan kualitas udara yang sehat menjadi target bersama yang ingin dicapai.