BENGKULU — Bursa Efek Indonesia resmi memberlakukan harga saham terendah Rp 1 mulai Senin (28/9/2026), menggantikan ketentuan harga minimum Rp 50 yang selama ini berlaku. Kebijakan baru ini langsung memicu gejolak di pasar, dengan IHSG dibuka melemah ke level 6.209 dan sejumlah emiten terjun mendekati batas Auto Reject Bawah.
Aturan anyar ini tertuang dalam perubahan Peraturan I-X tentang perdagangan saham. Direktur Pengembangan dan Pengawasan Perdagangan BEI Irvan Susandy menyatakan bahwa emiten yang memenuhi kriteria tertentu akan dipindahkan ke papan continuous auction atau pasar reguler.
"Terkait dengan perubahan I-X tersebut, dan berkenaan dengan pencabutan ketentuan harga minimum Rp 50 menjadi Rp 1 maka saham-saham yang terkena kriteria 1, 6, 7, dan 10 tanpa adanya kriteria lainnya, akan dipindahkan ke dalam papan continuous auction (pasar reguler) per tanggal 28 September 2026," kata Irvan dalam keterangannya, dikutip Senin (27/9).
Dampak kebijakan ini terasa langsung pada perdagangan hari pertama. Sedikitnya 14 emiten serempak turun di kisaran 14 persen. GOTO menjadi salah satu emiten yang tertekan, kini berada di level Rp 43 per saham, angka yang dinilai mendekati Auto Reject Bawah (ARB).
Pelemahan ini mencerminkan kekhawatiran investor terhadap prospek saham-saham yang sebelumnya bertahan di level gocap. Dengan hilangnya batas bawah Rp 50, ruang penurunan harga menjadi jauh lebih lebar.
BEI turut me