Perpanjang SIM Bisa Mulai H-90, Ini Beda Aturan Online dan Offline

Penulis: Afrizal Hidayat  •  Sabtu, 03 Oktober 2026 | 13:19:31 WIB
Pemilik SIM dapat memperpanjang masa berlaku hingga H-90 sebelum tenggat melalui aplikasi Digital Korlantas.

BENGKULU — Pemilik Surat Izin Mengemudi kini bisa memperpanjang masa berlaku hingga 90 hari sebelum tenggat, tetapi hanya lewat aplikasi Digital Korlantas. Perpanjangan secara langsung di Satpas tetap dibatasi antara H-30 sampai H-12 sebelum masa berlaku habis, dan melewati batas itu berarti harus membuat SIM baru.

Kanal informasi Satpas Colombo Surabaya menyebut layanan daring memberi ruang lebih longgar bagi pemohon yang ingin mengurus dokumen lebih awal. "Kalau pakai aplikasi Digital Korlantas perpanjangan bisa dilakukan dari H-90 sebelum jatuh tempo," tulis akun Instagram resmi Satpas Colombo Surabaya.

Kelonggaran itu berbeda dari jalur tatap muka. Pemohon yang datang langsung ke Satpas disarankan mengurus perpanjangan antara H-30 hingga H-12 sebelum masa berlaku berakhir, supaya tidak menumpuk di loket pelayanan.

Masa Berlaku SIM Kini Dihitung dari Tanggal Terbit

Ada perubahan dasar yang perlu dipahami pemilik SIM. Masa berlaku dokumen tidak lagi mengacu pada tanggal lahir pemegangnya, melainkan pada waktu SIM diterbitkan.

Masa berlaku tetap lima tahun. Jika SIM diterbitkan pada 17 Agustus 2026, masa berlakunya berakhir 17 Agustus 2031. Perhitungan dari tanggal terbit membuat jadwal perpanjangan tiap orang berbeda-beda, sehingga pemilik kendaraan perlu mengecek sendiri dokumennya.

Melewati tenggat bukan perkara sepele. Pemohon yang telat tidak bisa lagi memperpanjang, melainkan harus mengurus pembuatan SIM baru dari awal, termasuk mengikuti seluruh rangkaian ujian.

Syarat Berkas untuk Perpanjangan Daring

Perpanjangan online lewat aplikasi Digital Korlantas POLRI menuntut sejumlah dokumen digital yang harus disiapkan sebelum memulai proses. Berikut daftarnya:

  • Foto KTP
  • Foto SIM lama
  • Foto tanda tangan memakai tinta hitam di atas kertas putih polos
  • Pas foto menghadap depan, latar biru, resolusi 480x640 pixel, tanpa aksesori
  • Hasil tes kesehatan melalui https://erikkes.id/ dan tes psikologi melalui https://app.eppsi.id/

Alur Perpanjangan lewat Aplikasi Digital Korlantas

Proses daring dijalankan bertahap di dalam aplikasi. Pemohon memulai dengan mengunduh aplikasi Digital Korlantas POLRI, lalu memasukkan nomor ponsel dan memverifikasi kode OTP yang dikirim lewat SMS.

Setelah itu, pemohon membuat PIN dan mengonfirmasinya untuk keamanan aplikasi, melakukan verifikasi KTP, melengkapi data yang dibutuhkan, serta memverifikasi email. Tahap berikutnya masuk ke menu utama dengan menekan opsi "SIM", lalu memilih "Perpanjangan SIM".

Seluruh persyaratan dilengkapi di halaman tersebut, kemudian pemohon melakukan konfirmasi data. Satpas akan memverifikasi data dan dokumen yang diunggah.

Jika berkas dinyatakan lengkap, SIM dicetak dan bisa dikirim ke rumah pemohon atau diambil di Satpas penerbit. Pemohon disarankan mengurus lebih awal agar tidak terjebak antrean menjelang masa berlaku habis.

Reporter: Afrizal Hidayat
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top