ARGAMAKMUR — Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkulu Utara, Rahmat Hidayat, menyatakan kenaikan Dana Desa Reguler tahun 2027 sudah terkonfirmasi. Angka tersebut baru mencakup alokasi reguler, belum termasuk anggaran KDMP yang juga bersumber dari Dana Desa.
Pemerintah pusat menetapkan pagu Dana Desa nasional 2027 sebesar Rp 77 triliun. Jumlah itu naik Rp 21,7 triliun dari tahun 2026, setara 39,3 persen.
Rahmat menegaskan pihaknya belum bisa memerinci pembagian Dana Desa ke 215 desa. Penyebabnya, besaran anggaran KDMP belum ditetapkan.
"Untuk data Dana Desa di 215 desa secara rinci belum keluar, karena belum tahu berapa anggaran untuk KDMP. Saat ini yang muncul baru alokasi Dana Desa Reguler mengalami kenaikan sebesar Rp7 miliar di tahun depan," ujar Rahmat Hidayat saat dikonfirmasi, Senin (12/10/2026).
Pada 2026, total Dana Desa yang dikelola Kabupaten Bengkulu Utara mencapai Rp 148,9 miliar. Dari jumlah itu, Dana Desa Reguler tercatat Rp 61 miliar, sementara sisanya dialokasikan untuk pembangunan KDMP.
Rahmat memaparkan sejumlah prioritas penggunaan Dana Desa tahun depan. Cakupannya mencakup penyelenggaraan pemerintahan desa hingga penanganan kemiskinan ekstrem.
Kenaikan Rp 7 miliar pada alokasi reguler memberi ruang fiskal lebih besar bagi 215 desa. Namun ketidakpastian besaran KDMP membuat pemerintah desa belum bisa menyusun rencana anggaran secara final.
Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara masih menunggu kepastian pagu KDMP dari pemerintah pusat. Setelah itu, pembagian per desa baru bisa dihitung dan ditetapkan.