Pencarian

Warga Bengkulu Kini Bisa Cek Keaslian Sertipikat Tanah Sebelum Transaksi, Cukup Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku

Sabtu, 27 Juni 2026 • 18:27:31 WIB
Warga Bengkulu Kini Bisa Cek Keaslian Sertipikat Tanah Sebelum Transaksi, Cukup Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku
Warga Bengkulu kini dapat memeriksa keaslian sertipikat tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku sebelum melakukan transaksi.

BENGKULU — Masyarakat yang hendak membeli tanah di Bengkulu kini bisa memanfaatkan fitur digital dari ATR/BPN untuk memverifikasi keabsahan sertipikat sebelum transaksi. Melalui aplikasi Sentuh Tanahku, pemilik tanah cukup membagikan akses sertipikat secara digital kepada calon pembeli tanpa perlu menyerahkan dokumen fisik.

Apa Saja Data yang Bisa Diakses Calon Pembeli?

Calon pembeli yang menerima akses bisa melihat sejumlah data penting, mulai dari nama pemegang hak terakhir, luas tanah, hingga lokasi bidang tanah. Fitur ini juga menampilkan riwayat pendaftaran tanah, termasuk catatan jual beli, hibah, waris, hingga status blokir jika tanah tersebut tengah bersengketa.

Informasi ini menjadi bahan pertimbangan krusial sebelum uang muka atau pembayaran penuh dilakukan. Dengan begitu, warga bisa menghindari kasus tanah sengketa atau sertipikat ganda yang kerap memicu kerugian.

Cara Kerja Fitur Berbagi Akses Sertipikat

Untuk menggunakan fitur ini, pemilik tanah harus memiliki akun Sentuh Tanahku yang sudah terverifikasi. Setelah masuk ke menu Sertipikatku, pengguna memilih sertipikat yang akan dibagikan, lalu menekan fitur Bagikan Akses Sertipikat Ini.

Pemilik cukup memasukkan alamat email atau username calon pembeli dan menentukan durasi akses. Setelah dibagikan, penerima bisa membuka menu Sertipikatku di akun masing-masing dan memilih submenu Dibagikan untuk melihat data tanah.

Transformasi Digital untuk Transaksi Lebih Aman

Kepala Biro Humas ATR/BPN menyatakan fitur ini merupakan bagian dari transformasi layanan pertanahan berbasis digital. “Fitur berbagi akses ini kami hadirkan agar masyarakat bisa mengecek informasi tanah secara langsung, transparan, dan aman sebelum transaksi dilakukan,” ujarnya.

Langkah ini dinilai memperkuat transparansi sekaligus memberi rasa aman bagi kedua belah pihak. Di Bengkulu, kasus sengketa tanah kerap muncul akibat ketidaklengkapan informasi saat transaksi jual beli dilakukan.

Tak Perlu Lagi Khawatir Sertipikat Palsu

Sebelum fitur ini hadir, calon pembeli biasanya hanya mengandalkan fotokopi sertipikat yang diberikan penjual. Dokumen semacam itu rentan dipalsukan atau tidak mencerminkan status terbaru tanah, misalnya jika tanah sedang dijaminkan ke bank.

Dengan sistem digital, data yang ditampilkan langsung dari basis data pertanahan nasional. Calon pembeli bisa memastikan bahwa tanah yang akan dibeli benar-benar bersih dari sengketa atau sengketa hak tanggungan.

Bagikan
Sumber: mediabengkulu.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks