Pencarian

Ayah di Kepahiang Setubuhi Dua Anak Kandung Selama Bertahun-tahun, Terbongkar Setelah Korban Saling Curhat

Kamis, 09 Juli 2026 • 19:20:31 WIB
Ayah di Kepahiang Setubuhi Dua Anak Kandung Selama Bertahun-tahun, Terbongkar Setelah Korban Saling Curhat
Satreskrim Polres Kepahiang menahan seorang ayah pelaku pencabulan terhadap dua anak kandungnya.

KEPAHIANG — Kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap dua anak kandungnya di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, akhirnya terungkap setelah kedua korban saling berbagi cerita. Pelaku berinisial SM (52) telah ditahan oleh Satreskrim Polres Kepahiang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Bintang Yudha Gama, mengungkapkan bahwa pengakuan kedua korban menjadi titik awal terbongkarnya kasus ini. Selama ini, SM melancarkan aksinya dengan ancaman agar kedua anaknya tidak berani bicara kepada siapa pun.

"Kedua korban ini ternyata saling curhat kalau mereka selama ini telah dicabuli oleh pelaku (ayahnya). Dari situlah akhirnya kasus ini diketahui oleh ibu korban dan langsung dilaporkan ke kami," ujar Iptu Bintang saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2026).

Ancaman dan Pengakuan Pelaku

Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mendapati bahwa aksi bejat SM telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu. Pelaku menggunakan ancaman sebagai alat untuk membungkam kedua anaknya yang masih di bawah umur. Korban pertama berusia 17 tahun dan korban kedua baru 12 tahun.

Saat diperiksa penyidik, SM mengaku khilaf atas perbuatannya. Namun, polisi masih terus mendalami motif dan modus operandi yang sebenarnya. "Saat diperiksa, pelaku mengaku khilaf sesaat melakukan perbuatan tersebut. Namun, untuk motif dan modus operandi pastinya, saat ini masih terus kami dalami secara intensif," kata Iptu Bintang.

Ancaman Hukuman Berlipat

Status SM sebagai ayah kandung dari kedua korban menjadi faktor pemberat dalam proses hukumnya. Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, pelaku yang merupakan orang tua korban terancam hukuman lebih berat.

"Karena pelaku ini merupakan orang tua kandung dari kedua korban, ancaman pidananya ditambah sepertiga. Pelaku kini terancam hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara," tegas Iptu Bintang.

Kasus ini menjadi pengingat pahit tentang kekerasan seksual dalam rumah tangga yang kerap terjadi di balik pintu tertutup. Polres Kepahiang memastikan akan menangani perkara ini secara profesional dan memberikan pendampingan psikologis bagi kedua korban.

Bagikan
Sumber: detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks