BENGKULU — Pemerintah Kota Bengkulu memperketat pengawasan terhadap pedagang dan pengusaha tempat hiburan yang kedapatan menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi. Penertiban menyasar sejumlah titik, salah satunya kawasan wisata Pantai Panjang yang menjadi lokasi sejumlah tempat hiburan malam.
Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi memastikan pihaknya tidak melarang aktivitas usaha. Namun, peredaran miras diwajibkan taat aturan perizinan yang berlaku.
"Kami mendukung Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bengkulu untuk melakukan penertiban sebab penjualan minuman beralkohol harus memiliki izin," kata Dedy di Bengkulu, Rabu.
Dokumen Perizinan Jadi Sasaran Pemeriksaan
Dedy meminta seluruh pemilik usaha, khususnya tempat hiburan malam, memastikan dokumen perizinan lengkap. Menurut dia, izin menjadi syarat mutlak sebelum usaha diizinkan beroperasi.
"Harus ada izin, kalau enggak ada izin tidak boleh (berjualan), nanti polisi masuk melakukan penertiban," ujar dia.
Satpol-PP Kota Bengkulu bersama aparat gabungan menggencarkan razia dan pengawasan di sejumlah titik. Dari hasil razia, petugas menemukan sejumlah botol minuman beralkohol dengan kadar tinggi yang diduga kuat belum dilengkapi izin edar sesuai ketentuan.
Barang Bukti Disita, Operasional Tempat Hiburan Diperiksa
Selain menyita barang bukti, petugas memeriksa dokumen perizinan usaha untuk memastikan operasional tempat hiburan berjalan sesuai aturan. Pemeriksaan mencakup batasan usia pengunjung, lokasi konsumsi miras, hingga batas waktu operasional.
"Kami tidak melarang, tetapi melakukan pengawasan dan pengendalian. Ada ketentuan mengenai usia, tempat mengonsumsi, dan waktu kegiatan," sebutnya.
Langkah penertiban ini menempatkan kepatuhan perizinan sebagai syarat utama bagi pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol. Pemkot Bengkulu menyerahkan penindakan di lapangan kepada Satpol-PP dan aparat gabungan, sementara pemilik usaha diberi ruang untuk melengkapi dokumen sebelum razia berikutnya digelar.