BENGKULU — Polrestabes Bandung kembali menyiagakan dua unit mobil pelayanan SIM keliling di Kota Bandung hari ini. Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi Satpas Polrestabes Bandung, @simrestabesbdg1, dua titik lokasi telah ditetapkan untuk memudahkan warga memperpanjang Surat Izin Mengemudi tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat atau Satpas.
Mobil SIM keliling pertama ditempatkan di The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan, Bandung. Mobil kedua beroperasi di Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blokrg 3, Bandung. Kedua lokasi melayani permohonan perpanjangan SIM mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
Layanan perpanjangan hanya berlaku untuk SIM A dan SIM C. Polrestabes Bandung menegaskan bahwa pemohon yang masa berlaku SIM-nya sudah habis tidak bisa dilayani di mobil keliling dan harus mengurus penerbitan seperti SIM baru di kantor polisi.
Biaya perpanjangan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp80.000, sedangkan perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000.
Warga yang hendak memperpanjang SIM disarankan menyiapkan berkas persyaratan sebelum mendatangi lokasi. Pihak Satpas Polrestabes Bandung mengimbau pemohon melengkapi dokumen yang dibutuhkan agar proses perpanjangan berjalan lancar dan tidak menghambat antrean.
Layanan SIM keliling ini merupakan alternatif bagi masyarakat yang tidak memiliki waktu luang untuk mengurus perpanjangan di kantor Samsat atau Satpas. Polrestabes Bandung secara rutin menggelar operasi serupa di berbagai titik keramaian kota.