Kanwil DJPb Bengkulu Temukan Dokumen Fiktif Penyaluran Kurang Bayar DBH Rp Ratusan Miliar, Imbau Pemda Tak Mudah Percaya

Penulis: Nofrizal Hasan  •  Rabu, 03 Juni 2026 | 18:00:01 WIB
Kanwil DJPb Bengkulu mengimbau pemda waspada terhadap dokumen fiktif penyaluran KB DBH.

BENGKULU — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu memperingatkan seluruh pemerintah daerah untuk waspada terhadap dokumen fiktif yang mengatasnamakan penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (KB DBH). Peringatan ini dikeluarkan setelah Kementerian Keuangan mengidentifikasi adanya cetakan "Monitoring SP2D-Bank" palsu yang memuat klaim pencairan dana hingga ratusan miliar rupiah.

“Pemerintah daerah jangan mudah percaya terhadap informasi, pesan, maupun dokumen yang menjanjikan percepatan pencairan dana pusat,” ujar Kepala Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu, Mohamad Irfan Surya Wardhana, dalam keterangan resminya.

Modus Penipuan: Dokumen Pencairan Fiktif Bernilai Ratusan Miliar

Dokumen palsu yang ditemukan berupa cetakan yang menyerupai slip pencairan dana transfer ke daerah. Pelaku diduga menyebarkan dokumen ini untuk menyesatkan pemerintah daerah agar percaya bahwa dana KB DBH sudah bisa dicairkan. Irfan menekankan, satu-satunya dasar hukum penyaluran KB DBH adalah Keputusan Menteri Keuangan (KMK).

Proses pencairan resmi hanya dilakukan melalui sistem Kementerian Keuangan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Tanpa adanya KMK, klaim pencairan dana tersebut tidak memiliki legitimasi.

Kapan KB DBH Baru Bisa Dicairkan?

Hingga saat ini, belum ada ketetapan resmi dari pemerintah pusat terkait penyaluran KB DBH secara umum. Satu-satunya alokasi yang telah ditetapkan adalah untuk daerah-daerah yang terdampak bencana di wilayah Sumatera. Pemerintah daerah di Bengkulu diminta untuk tidak tergiur dengan iming-iming percepatan pencairan yang tidak jelas asal-usulnya.

Irfan juga menegaskan bahwa seluruh layanan penyaluran dana transfer dari Kementerian Keuangan tidak dipungut biaya sepeser pun. “Jika ada pihak yang meminta imbalan atau biaya atas nama proses pencairan, itu dipastikan penipuan,” tegasnya.

Langkah Konkret: Konfirmasi ke KPPN Sebelum Bertindak

Kanwil DJPb Bengkulu meminta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta jajaran pemda untuk lebih cermat dalam memverifikasi setiap informasi terkait transfer ke daerah. Jika menerima dokumen atau informasi yang mencurigakan, langkah pertama yang harus dilakukan adalah konfirmasi langsung ke Kanwil DJPb atau KPPN mitra kerja.

Imbauan ini menjadi pengingat bagi seluruh pemangku kepentingan di Bengkulu untuk menjaga integritas dan memperkuat koordinasi. Kanwil DJPb berkomitmen memberikan layanan yang profesional, akuntabel, dan amanah dalam rangka mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Reporter: Nofrizal Hasan
Sumber: ewarta.co This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top