BENGKULU — Dalam sidang di ruang utama, ketua majelis hakim menyatakan Noel melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor. "Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan oleh karena itu dengan pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan," ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Selain hukuman badan, Noel diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 90 hari penjara. Ia juga dibebani uang pengganti sebesar Rp3,4 miliar. Majelis hakim memperhitungkan uang Rp3 miliar yang telah dikembalikan Noel sebagai bagian dari kewajiban tersebut. Jika dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap harta bendanya tak mencukupi, sisa uang pengganti akan diganti pidana 1 tahun penjara.
Jaksa penuntut umum KPK sebelumnya menuntut Noel pidana 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara. Tuntutan uang pengganti mencapai Rp4,4 miliar. Setelah dikurangi pengembalian Rp3 miliar, jaksa meminta sisa Rp1,43 miliar dibayar dengan ancaman tambahan 2 tahun penjara jika tak dipenuhi.
Atas vonis yang dijatuhkan, Noel menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara itu, jaksa KPK masih menyatakan pikir-pikir dan belum memutuskan akan mengajukan banding atau tidak.
Perkara ini bermula dari dugaan pemerasan yang dilakukan Noel saat menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024-2025. Pengurusan sertifikat K3 menjadi objek pemerasan. Majelis hakim menilai perbuatan Noel tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Faktor itu menjadi memberatkan dalam putusan.
Sebaliknya, majelis mempertimbangkan sejumlah hal meringankan. Noel dinilai belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, dan disebut berprestasi selama menjabat sebagai wamenaker. Pertimbangan ini yang membuat vonis di bawah tuntutan jaksa.
Noel telah mengembalikan uang sebesar Rp3 miliar kepada penyidik KPK sebelum persidangan dimulai. Uang tersebut kini dihitung sebagai pelunasan sebagian uang pengganti. Dengan demikian, sisa kewajiban yang harus dibayar Noel adalah Rp400 juta. Kewajiban ini harus dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Putusan ini menjadi salah satu vonis korupsi yang menjerat pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Kasus ini juga menyoroti celah pengawasan dalam proses penerbitan sertifikat K3 yang kerap menjadi sumber pungutan liar.