BENGKULU — Gubernur Bengkulu secara resmi memerintahkan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD/BPKD) untuk segera memproses pembayaran gaji ke-13 bagi ASN dan P3K. Langkah ini diambil untuk memastikan hak finansial para pegawai bisa diterima tepat waktu tanpa hambatan administratif.
Pemerintah daerah telah mengalokasikan dana sekitar Rp 60 miliar dari kas daerah untuk menopang pembayaran tunjangan tahunan tersebut. Sasaran penerima meliputi seluruh ASN dan P3K yang bertugas di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di bawah Pemprov Bengkulu.
“Totalnya kurang lebih sekitar 60 miliar. Dan saya minta hari Senin paling lambat sudah bisa dibayarkan untuk seluruh OPD, ASN, P3K yang ada di Provinsi Bengkulu,” ungkap Gubernur Bengkulu dalam keterangan resminya dari Mekkah.
Gubernur menegaskan agar seluruh proses administrasi pencairan di bank daerah maupun kas daerah tidak mengalami penundaan. Target utama, seluruh kucuran dana sudah masuk ke rekening masing-masing pegawai pada hari Senin depan sebagai batas akhir.
Instruksi ini disampaikan langsung oleh Gubernur kepada PPKD untuk segera mengeksekusi pembayaran. Dengan adanya kepastian jadwal, diharapkan setiap OPD segera merampungkan berkas pengajuan agar tidak ada kendala teknis saat hari pencairan.
Pencairan gaji ke-13 diharapkan dapat menjaga stabilitas ekonomi rumah tangga para pegawai sekaligus memicu semangat kerja aparatur daerah. Gubernur menaruh harapan besar agar tunjangan ini bisa dimanfaatkan dengan baik oleh ASN dan P3K di Bengkulu.
“Untuk gaji ke-13, Gubernur Bengkulu sudah menyampaikan kepada PPKD untuk segera membayarkan gaji ke-13 untuk ASN dan P3K,” pungkasnya.