Berdasarkan data Bapenda, dari total 17.684 kendaraan yang menunggak, sebanyak 8.158 unit berada di Kota Bengkulu. Nilai tunggakan dari kendaraan dinas di ibu kota provinsi itu mencapai sekitar Rp1,8 miliar—hampir setengah dari total tunggakan provinsi.
Di sisi lain, Kabupaten Kaur mencatatkan kepatuhan tertinggi. Hanya 337 unit kendaraan dinas di daerah tersebut yang masih menunggak, dengan nilai tunggakan relatif kecil, yakni sekitar Rp72 juta.
Untuk mempercepat penagihan, Bapenda mengandalkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang masih berlaku. Melalui skema ini, pemilik kendaraan—termasuk instansi pemerintah—dapat membayar pokok pajak tanpa dibebani denda atau sanksi administratif.
"Kami mengimbau seluruh pemerintah kabupaten dan kota serta instansi vertikal untuk memanfaatkan program pemutihan ini," ujar Hadianto, Sabtu (13/6).
Fenomena tunggakan massal ini memunculkan pertanyaan soal efektivitas pengelolaan aset dan anggaran operasional di lingkungan birokrasi Bengkulu. Sebab, kendaraan dinas seharusnya menjadi aset prioritas yang dipastikan legalitas dan kewajiban pajaknya setiap tahun.
Jika tidak segera dilunasi, tunggakan ini berpotensi menghambat pencairan dana transfer atau memicu sanksi administratif bagi instansi terkait. Bapenda pun terus mendorong koordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) di masing-masing wilayah untuk memastikan tunggakan terbayarkan sebelum program pemutihan berakhir.