Direktur KKI Warsi, Adi Junedi, menjelaskan bahwa dokumen IAD ini merupakan implementasi dari perjanjian kerja sama yang telah dirintis selama beberapa tahun terakhir. "IAD ini merupakan salah satu implementasi dari perjanjian kerja sama antara KKI Warsi dengan Pemkab Bengkulu Utara, dengan harapan mampu menjadi pendekatan baru pembangunan perhutanan sosial yang menyelaraskan aspek sosial, ekonomi, dan ekologi," kata Adi di Bengkulu, Kamis.
Pendekatan ini dinilai penting karena selama ini pengelolaan perhutanan sosial kerap berjalan parsial. Dengan IAD, seluruh aspek mulai dari kesejahteraan masyarakat sekitar hutan, kelestarian lingkungan, hingga potensi ekonomi diletakkan dalam satu kerangka kerja yang saling menguatkan.
Tak hanya penandatanganan dokumen, acara tersebut juga menjadi ajang peluncuran Program Blended Finance Model (BFM). Program ini dirancang khusus untuk mendorong pengembangan kelompok usaha perhutanan sosial di Kabupaten Bengkulu Utara.
Skema pembiayaan campuran ini melibatkan berbagai pihak: pemerintah daerah, lembaga filantropi, hingga sektor swasta. Tujuannya jelas — memperkuat permodalan sekaligus meningkatkan kapasitas kelompok tani hutan agar usaha mereka naik kelas.
Adi Junedi optimistis konsep ini bisa terwujud dalam beberapa tahun ke depan. "Mudah-mudahan beberapa tahun ke depan konsep pembangunan rendah karbon berbasis perhutanan sosial di Kabupaten Bengkulu Utara dapat kita wujudkan," ujarnya.
Dengan adanya IAD, Pemkab Bengkulu Utara memiliki peta jalan yang lebih jelas. Tak cuma soal izin kelola hutan, tapi bagaimana hutan sosial benar-benar menjadi solusi atas dua masalah besar: kemiskinan di desa dan krisis iklim.