BENGKULU UTARA — Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Fitriansyah memastikan batas waktu pemrosesan dokumen perizinan lingkungan melalui aplikasi SILHARA tidak boleh lebih dari 48 jam. Target tersebut berlaku setelah berkas dinyatakan lengkap dan mendapat persetujuan dari petugas.
"Saya meminta agar maksimal 2x24 jam sudah harus selesai setelah seluruh syarat dinyatakan lengkap dan di-approve," kata Fitriansyah di Bengkulu Utara, Selasa.
Aplikasi ini dirancang untuk mengintegrasikan berbagai dokumen perizinan lingkungan dalam satu sistem daring. Beberapa di antaranya:
Dengan sistem yang saling terkoneksi, masyarakat, pelaku usaha, dan instansi pemerintah bisa mengakses layanan tanpa harus datang langsung ke kantor dinas.
Fitur lain yang dihadirkan dalam SILHARA adalah platform berbasis web untuk memantau kondisi lingkungan. Data kualitas air minum dan udara dapat diakses publik secara langsung.
Pemerintah daerah berharap data tersebut tidak hanya menjadi informasi bagi warga, tetapi juga acuan dalam menyusun kebijakan pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup di Kabupaten Bengkulu Utara.
Untuk mendukung implementasi SILHARA secara optimal, pemerintah daerah menginstruksikan perangkat terkait segera menyusun standar operasional prosedur (SOP) dan standar pelayanan minimal (SPM). Langkah ini dinilai penting agar persyaratan dan waktu penyelesaian layanan memiliki kepastian hukum.
Sosialisasi penggunaan aplikasi kepada masyarakat, dunia usaha, dan instansi pemerintah juga mulai dilakukan agar sistem ini dapat dimanfaatkan secara maksimal sejak awal peluncuran.