BENGKULU — Proses hukum terhadap mantan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, dan Kepala Dinas PUPR-PKP Rejang Lebong, Hary Eko Purnomo, memasuki babak baru. Setelah tiba di Bengkulu pada Senin (6/7/2026), keduanya langsung menjalani penahanan dan kini resmi dititipkan di Rutan Kelas IIB Bengkulu.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Bengkulu, Rafi Rizaldi, membenarkan bahwa kedua tahanan KPK telah berada di dalam rutan sejak Senin. Ia menegaskan tidak ada perlakuan khusus bagi keduanya.
"Benar, kemarin (Senin, 6/7/2026) kedua tahanan KPK tiba di Rutan dan saat ini telah ditempatkan di kamar Mapenaling (Masa Pengenalan Lingkungan). Tidak ada yang spesial, semua tahanan diperlakukan sama," tegas Rafi kepada awak media.
Selama masa Mapenaling, kedua tersangka belum diperbolehkan menerima kunjungan, termasuk dari keluarga. Rafi menjelaskan bahwa pihak keluarga yang datang hanya bisa sampai di gerbang depan rutan.
Sehari setelah kedatangan mereka, penyidik KPK langsung melaksanakan pelimpahan tahap II (P.21) di Rutan Bengkulu. Proses ini menandai penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Sebanyak tujuh personel KPK dan pihak kuasa hukum hadir dalam agenda tersebut.
Pelimpahan tahap II menjadi pintu gerbang bagi perkara dugaan suap ijon proyek ini untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor. Dengan rampungnya tahap administrasi ini, publik menanti kelanjutan proses hukum yang menjerat kedua pejabat daerah tersebut.
Tim kuasa hukum Muhammad Fikri Thobari, Benny Irawan dan Dian Ozahri, tampak hadir di Rutan Kelas IIB Bengkulu untuk memberikan pendampingan. Benny menyatakan pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.
"Kedatangan kita ke Rutan hari ini untuk mendampingi saja," kata Benny singkat.
Ia menambahkan, "Kita pastikan hak hukumnya terpenuhi dengan baik. Soal jadi saksi kita ikuti saja di persidangan."