BENGKULU — Penyidik KPK menggeledah 12 lokasi yang tersebar di Jakarta dan sekitarnya, Selasa (14/5) kemarin. Operasi ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi yang dikaitkan dengan TPPU.
Dari penggeledahan di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, dan Sentul, Bogor, penyidik mengamankan uang tunai dalam berbagai mata uang. Selain itu, dokumen kepemilikan aset dan barang elektronik juga turut disita.
“Kami menyita uang tunai, dokumen, dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan aliran dana korupsi,” kata juru bicara KPK dalam keterangan tertulis, Rabu (15/5).
Lokasi penggeledahan tidak hanya terpusat di dua wilayah tersebut. Penyidik juga menyasar rumah dan kantor di beberapa titik lain di Jakarta, Depok, dan Bekasi.
Belum dirinci secara resmi jumlah total aset yang disita. KPK masih melakukan pendataan dan analisis terhadap barang bukti yang ditemukan di lapangan.
KPK menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni dugaan korupsi dan TPPU. Langkah ini ditempuh untuk memutus rantai ekonomi para pelaku yang kerap menyembunyikan hasil kejahatan dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak.
“Penerapan pasal TPPU bertujuan untuk merampas aset-aset yang diperoleh dari tindak pidana korupsi,” ujar sumber di internal KPK yang enggan disebut namanya.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum mengumumkan tersangka baru dari hasil penggeledahan tersebut. Penyidik masih memeriksa sejumlah saksi dan mengonfirmasi keterkaitan barang bukti yang disita dengan perkara induk.
Penggeledahan ini merupakan lanjutan dari penyidikan yang telah berjalan beberapa bulan terakhir. KPK memastikan akan merilis perkembangan perkara secara berkala.