BENGKULU — Penerapan PPh Pasal 22 melalui platform e-commerce mulai 1 Agustus 2026 mendatang dinilai menjadi beban baru bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kebijakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 ini menunjuk marketplace sebagai pemungut pajak, yang membuat total potongan biaya pedagang membengkak dari kisaran 15-18 persen menjadi 24-30 persen per transaksi.
Desakan agar pemerintah me