BENGKULU — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu meringkus HS (37) di jalur perbatasan Sumatera Selatan menuju Kota Bengkulu. Pria yang berdomisili di Depok, Jakarta, itu merupakan pemilik gudang minyak goreng oplosan yang digerebek beberapa waktu lalu dan sempat melarikan diri.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Imam Wijayanto membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut HS bergerak sendirian menggunakan sepeda motor ketika petugas memperoleh informasi keberadaannya dan langsung melakukan penyergapan.
Barang Bukti Dua iPhone dan Ribuan Botol Minyak Diamankan
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua unit ponsel, yakni iPhone 12 Pro Max dan iPhone 12 Pro. Kedua perangkat tersebut kini tengah diperiksa untuk mendalami jaringan distribusi dan transaksi minyak goreng oplosan yang diproduksi di gudang tersebut.
Sebelumnya, penggeledahan di gudang milik HS menemukan ribuan botol minyak goreng kemasan bermerek MinyakKita yang diduga telah dioplos atau dicampur dengan bahan lain. Temuan ini menjadi dasar penetapan HS sebagai tersangka sebelum akhirnya masuk daftar pencarian sementara.
HS Terancam Hukuman Berlapis dari Tiga Undang-Undang
Penyidik menjerat HS dengan sangkaan berlapis. Hal ini disampaikan Kombes Imam Wijayanto sebagai bentuk penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen, pangan, dan perdagangan.
"Polda Bengkulu melalui Ditreskrimsus terus melakukan penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran di bidang perlindungan konsumen, pangan maupun perdagangan," kata Imam, Senin (10/8/2026).
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan beserta ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.
Imbauan Tegas untuk Pelaku Usaha di Bengkulu
Usai penangkapan ini, Imam mengingatkan para pelaku usaha untuk tidak bermain-main dengan standar mutu dan komposisi produk. Polisi akan menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan masyarakat.
"Kami mengimbau kepada para pelaku usaha agar senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait standar, mutu, komposisi, label, serta informasi barang yang diperdagangkan. Hal ini penting untuk menjamin hak dan keamanan masyarakat sebagai konsumen," jelasnya.
Saat ini HS mendekam di sel tahanan Mapolda Bengkulu. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap tersangka serta barang bukti untuk mengungkap secara menyeluruh perkara peredaran minyak goreng oplosan tersebut.