Pemerintah Resmi Ganti Istilah Pemulung Jadi Pemilah Sampah, Masuk Klasifikasi Jabatan Formal

Penulis: Yusrizal Ahmad  •  Senin, 10 Agustus 2026 | 18:35:31 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan perubahan istilah pemulung menjadi pemilah sampah dalam konferensi pers di Jakarta Utara, Senin.

JAKARTA — Istilah "pemulung" yang selama ini melekat pada pekerja sampah di Indonesia akan segera berganti menjadi "pemilah sampah". Perubahan nomenklatur ini tengah disiapkan pemerintah pusat dan akan dituangkan dalam Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI) agar pekerjaan tersebut tercatat resmi dalam sistem ketenagakerjaan nasional.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa permintaan perubahan penamaan ini datang langsung dari Kementerian Lingkungan Hidup. Ia menyampaikan hal tersebut di Jakarta Utara, Senin.

"Kami di Kementerian Ketenagakerjaan juga sudah menerima permintaan dari Kementerian Lingkungan Hidup terkait dengan penamaan yang awalnya mungkin kita kenal 'pemulung', minta diganti menjadi 'pemilah sampah'," ujar Yassierli.

Dorongan Formalitas bagi Pekerja Sampah

Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menambahkan bahwa pekerja informal persampahan ke depan diharapkan masuk ke dalam skema kerja yang lebih formal. Pemerintah tengah menyusun regulasi yang mengatur kontribusi produsen terhadap pengelolaan sampah, khususnya sampah plastik.

Dana yang terkumpul dari produsen nantinya digunakan untuk mendukung pengelolaan sampah sekaligus memberikan perlindungan lebih baik kepada pekerja persampahan. Skema ini dirancang melalui mekanisme Producer Responsibility Organization (PRO).

Risiko Kecelakaan Kerja di Lokasi Pembuangan

Langkah perlindungan terhadap pemulung dinilai mendesak sebab pekerjaan di kawasan persampahan memiliki risiko kecelakaan kerja tinggi. Pada Maret 2026, sejumlah pekerja persampahan menjadi korban longsor di TPST Bantargebang dan sebagian di antaranya tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah pun mendorong perluasan cakupan perlindungan kepada ribuan pemulung yang belum terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan status formal dalam KBJI, pekerja ini diharapkan mendapat akses lebih mudah terhadap program BPJS Ketenagakerjaan.

Perubahan istilah ini juga menjadi langkah awal untuk mengubah persepsi publik terhadap profesi yang selama ini kerap dipandang sebelah mata, padahal berperan penting dalam rantai pengelolaan sampah perkotaan.

Reporter: Yusrizal Ahmad
Sumber: bengkulu.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top